Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.Sus/2024/PN Mnd | VERA ERVINA MUSLIM,SH | RAFALLDY STEVANUS TAMPOMALU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2024/PN Mnd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1313 /P.1.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa RAFALLDY STEVANUS TAMPOMALU pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023, bertempat di di Jalan Dotulong Lasut Kecamatan Wenang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------ Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita terdakwa keluar dari rumah terdakwa di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan I Kecamatan Wenang Kota Manado dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik yang disimpan dipinggang sebelah kiri terdakwa untuk menjaga diri kemudian terdakwa pergi ke arah Taman kesatuan bangsa untuk minum minuman keras bersama teman terdakwa saksi BILLY RANTEMADA Alias BILLY KAENG. Bahwa senjata tajam jenis pisau badik tersebut ditemukan oleh terdakwa sekitar tahun 2018 di jalan raya Taman Kesatuan bangsa Kecamatan Wenang Kota Manado kemudian terdakwa menyimpan senjata tajam jenis pisau tersebut dirumah dirumah terdakwa dengan tujuan untuk dibawa berjaga-jaga diri. Selanjutnya sekitar jam 01.00 Wita terdakwa sedang bersama dengan saksi BILLY RANTEMADA Alias BILLY KAENG di Jalan Dotulong Lasut Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di Depan Toko Pioner, saat itu terdakwa berada dibelakang saksi BILLY RANTEMADA Alias BILLY KAENG yang sementara berbicara dengan seorang perempuan kemudian tiba-tiba saksi korban RUSLAN YUNUS datang sehingga terdakwa kaget dan langsung menikam saksi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tersebut. ------- Bahwa saat diinterogasi oleh pihak kepolisian terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan juga terdakwa menyimpan, menguasai senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa atau sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau Ajaib. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
----------------------------------------------------------------- DAN ----------------------------------------------------------------------
KEDUA Bahwa terdakwa RAFALLDY STEVANUS TAMPOMALU pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023, bertempat di di Jalan Dotulong Lasut Kecamatan Wenang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban RUSLAN YUNUS mengalami luka tusuk pada punggung belakang sebelah kanan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 0037.K/VER/XII/2023 tanggal 3 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Melisa Pantow yaitu dokter pada Rumah Sakit Umu GMIM Pancaran Kasih Manado. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |