Petitum |
-
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
-
Menetapkan sah secara hukum, Pemohon adalah orang yang berhak untuk bertindak dan/atau melakukan perbuatan hukum serta menanda tangani surat-surat terkait pengurusan dana duka dan menerima pencairan dana dari PT. Taspen atas nama Almh. Tinneke Walelang yang telah meninggal dunia di Manado tanggal 7 Maret 2024 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 7171-KM-08032024-0008;
-
Menetapkan sah secara hukum, Pemohon adalah orang yang berhak untuk bertindak dan/atau melakukan perbuatan hukum, menanda tangani surat-surat terkait pembukaan safe deposit box/ safetybox serta berhak mengambil dan/atau menerima surat-surat berharga yang disimpan oleh Almh. Tineeke Walelang dalam safe deposit box/ safetybox pada PT. Bank Negara Indonesia, Tbk;
-
Biaya perkara menurut hukum.
Mohon keadilan. |