| Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa OBRIN L. TAARAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 050/KEP/DIKDA-01/45/2023 Tanggal 17 Januari 2023, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023, pada sekitar Bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bersama-sama dengan Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS (yang dituntut dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI yang berdasarkan Akta Notaris GEIBY ANGRAWIDJAJA, S.H., M.Kn, Akta Pemasukan dan Pengeluaran Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV. SANDCAPE PENTU ABADI” Nomor 15, tanggal 15 Juli 2021, Saksi MOSES MARSEL WOWOR (yang dituntut dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Pelaksana Penyedia CV. SANDCAPE PENTU ABADI dan Saksi ARIDAN YESAYA KOCH (yang dituntut dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Direktur CV. CRYSTAL CITRA (Konsultan Pengawas) berdasarkan akta “Pemasukan Dan Pengeluaran Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. CRYSTAL CITRA” Nomor 7 tanggal 28 Januari 2022, bertempat di Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2023 diadakan pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023;
- Bahwa sebelum dilaksanakan pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023, dilakukan kegiatan perancangan/perencanaan oleh Konsultan Perancangan yakni saksi MOCHTAR RIANGKAMANG selaku Direktur PT. HOSANA JAYA KONSULTAN;
- Bahwa setelah dilaksanakan Perancangan, dilakukan pemilihan Pelaksana/ Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 melalui e-lelang umum dengan metode pemilihan Tender paskakualifikasi 1 file sistem gugur pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah SETDA Provinsi Sulawesi Utara;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2023, Terdakwa OBRIN L. TAARAE, ST. selaku Pejabat Penandatanganan Kontrak membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor: 01/SPPPBJ/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023, yang ditujukan kepada CV. SANDCAPE PENTU ABADI Perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo (DAK);
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2023 dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian (Kontrak) No: 01/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023, Paket pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.121.649.867,- (Dua Miliar seratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terhitung sejak tanggal 03 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023 antara Terdakwa OBRIN L. TAARAE, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS selaku Direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI yang selanjutnya disebut Penyedia dan disaksikan oleh Saksi MOSES MARSEL WOWOR selaku Pelaksana Penyedia;
- Bahwa terhadap Surat Perjanjian Kontrak No: 01/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023 dilakukan pemecahan kontrak menjadi 4 kontrak turunan untuk masing-masing pekerjaan, pada tanggal 26 Juni 2023 yang juga ditandatangani oleh Terdakwa OBRIN L. TAARAE, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS selaku Direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI yang selanjutnya disebut Penyedia dengan rincian 4 kontrak turunan sebagai berikut :
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01-1A/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023 Tanggal 26 Juni 2023 Senilai Rp.769.623.081,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah), dengan Pelaksana CV. SANDCAPE PENTU ABADI pada Paket Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya pada SMA NEGERI 2 BEO (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 03 Juli 2023 S.D 29 November;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01-1B/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023 Tanggal 26 Juni 2023 Senilai Rp.137.923.034,- (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga puluh empat rupiah), dengan Pelaksana CV. SANDCAPE PENTU ABADI pada Paket Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Toilet (jamban) beserta Sanitasinya pada SMA NEGERI 2 BEO (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 03 Juli 2023 S.D 29 November;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01-1C/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023 Tanggal 26 Juni 2023 Senilai Rp.400.747.692,- (empat ratus juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan Pelaksana CV. SANDCAPE PENTU ABADI pada Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya pada SMA NEGERI 2 BEO (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 03 Juli 2023 S.D 29 November;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01-1D/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023 Tanggal 26 Juni 2023 Senilai Rp.813.356.058,- (delapan ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima puluh delapan rupiah), dengan Pelaksana CV. SANDCAPE PENTU ABADI pada Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya pada SMA NEGERI 2 BEO (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 03 Juli 2023 S.D 29 November.
- Bahwa pemecahan kontrak menjadi 4 telah dilaksanakan sejak pemaketan pekerjaan di SPSE yang disebut dengan konsolidasi paket namun paket tersebut masih dalam 1 paket yang sama, dan untuk dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 1 angka 51 yang menyatakan bahwa Konsolidasi pengadaan barang dan jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/ jasa sejenis;
- Bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, Serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2023 yaitu:
|
Pengguna Anggaran
|
:
|
Dr. Femmy Suluh, M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulawesi Utara)
|
|
Pejabat Penatausahaan Keuangan
|
:
|
JEFRY RUNTUWENE
|
|
PPK Perancangan
|
:
|
IR. JERRY KANALUNG, SST. MT
|
|
Konsultan Perancangan
|
:
|
MOCHTAR RIANGKAMANG (Direktur PT. HOSANA JAYA KONSULTAN)
|
|
Pejabat Pembuat Komitmen
|
:
|
OBRIN LILAPANGA TAARAE
|
|
POKJA
|
:
|
- DENNY DAVID ANES, S.T;
- MEILANY L. RUMIMPER, S.E;
- HENSI E. R. SUMAKUL, S.T
|
|
Kepala Sub Keuangan
|
:
|
MEGANI PANTOUW
|
|
PPTK
|
:
|
Dr. SRI RATNA PASIAK, S. Pd., M. Pd.
|
|
Penyedia
|
:
|
CHRISTOVEL A.D. RAWIS (Direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI)
|
|
Pelaksana Kegiatan
|
:
|
MOSES MARSEL WOWOR (Pelaksana CV. SANDCAPE PENTU ABADI)
|
|
Konsultan Pengawas
|
:
|
ARIDAN YESAYA KOCH (Direktur CV. CRYSTAL CITRA)
|
|
Staf Admin Teknis Pengawas
|
:
|
FRISKA AMELIA SAMPUL
(Freelance CV. CRYSTAL CITRA)
|
|
Pengawas Lapangan
|
:
|
ODISETYA RINDARTA MONA
(Freelance CV. CRYSTAL CITRA)
|
- Bahwa pada saat sebelum dilaksanakan proses lelang, Saksi moses marsel wowor meminjam perusahaan kepada Saksi BILLY TAMPI untuk mengikuti lelang pekerjaan di SMAN 2 Beo Tahun Anggaran 2023 dan oleh Saksi BILLY TAMPI menyarankan untuk meminjam perusahaan milik Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS yakni CV. SANDCAPE PENTU ABADI dan kemudian terjadi kesepakatan antara Saksi moses marsel wowor dengan Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS untuk menggunakan CV. SANDCAPE PENTU ABADI dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023;
- Bahwa perjanjian untuk peminjaman perusahaan tersebut disepakati untuk fee sebesar 2?ri nilai kontrak pekerjaan tersebut dan selanjutnya terhadap pekerjaan di SMAN 2 Beo Tahun Anggaran 2023 tersebut yang melaksanakan pekerjaan sepenuhnya dilapangan dan mengurus administrasi pada pekerjaan tersebut adalah Saksi MOSES MARSEL WOWOR, namun Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS selaku direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI tetap yang bertandatatangan pada setiap dokumen terkait pekerjaan tersebut baik dokumen Laporan Kemajuan Progress Bulanan, permohonan pencairan, Berita Acara serah Terima (BAST), Berita Acara Pembayaran, dan juga sampai di penandatanganan Spesimen Cek Pencairan;
- Bahwa terhadap pekerjaan di SMAN 2 Beo Tahun Anggaran 2023 tersebut sebagai Laporan Penyedia CV. SANDCAPE PENTU ABADI, dibuat Laporan Harian dan Laporan Mingguan yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi MOSES MARSEL WOWOR sebagai Pelaksana Penyedia, namun untuk laporan rekap bulanan sampai dengan rekap bulanan terakhir progress pekerjaan 100% fisik pekerjaan dibuat oleh Saksi MOSES MARSEL WOWOR, namun yang bertandatangan pada dokumen tersebut adalah Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS selaku direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI;
- Bahwa terhadap pekerjaan di SMAN 2 Beo Tahun Anggaran 2023 telah dibayarkan 100% keuangan sesuai dengan rincian SP2D sebagai berikut:
SP2D pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08797/1-01.0-00.0-00.1.0.0/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023, keperluan untuk Pembayaran uang Muka 30%, sejumlah Rp. 204.366.129,- (Dua Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14884/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XI/2023 tanggal 16 November 2023, Keperluan untuk Pembayaran Termin 1 70%, berdasarkan sejumlah Rp.272.488.171 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 19166/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, keperluan untuk pembayaran 100%, Sejumlah Rp. 204.366.130 (dua ratus empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh rupiah).
SP2D pekerjaan Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08796/1-01.0-00.0-00.1.0.0/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023, keperluan untuk Pembayaran uang Muka 30%, sejumlah Rp.36.624.156 (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14883/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XI/2023 tanggal 16 November 2023, Keperluan untuk Pembayaran Termin 1 70%, sejumlah Rp.48.832.209 (Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Rupiah)
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 19111/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, keperluan untuk pembayaran 100%, sejumlah Rp. 36.624.157 (tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh tujuh rupiah)
SP2D pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08798/1-01.0-00.0-00.1.0.0/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023, keperluan untuk Pembayaran uang Muka 30%, sejumlah Rp.106.414.758 (Seratus Enam Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14899/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XI/2023 tanggal 16 November 2023, Keperluan untuk Pembayaran Termin 1 70%, sejumlah Rp.141.886.345 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 19111/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, keperluan untuk pembayaran 100%, Sejumlah Rp. 106.414.759 (seratus enam juta empat ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah),
SP2D pekerjaan Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08803/1-01.0-00.0-00.1.0.0/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023, keperluan untuk Pembayaran uang Muka 30%, sejumlah Rp.215.979.007 (Dua Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14881/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XI/2023 tanggal 16 November 2023, Keperluan untuk Pembayaran Termin 1 70%, sejumlah Rp.287.972.010 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sepuluh Rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 19110/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, keperluan untuk pembayaran 100%, Senilai Rp. 215.979.008 (dua ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan rupiah).
- Bahwa pada tanggal 28 November 2023 pihak Penyedia melayangkan surat Permohonan Serah Terima Hasil Pekerjaan kepada PPK Terdakwa OBRIN L. TAARAE untuk melaksanakan Pemeriksaan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka serah terima pekerjaan di lokasi pekerjaan SMA Negeri 2 Beo, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa OBRIN L. TAARAE bersama-sama dengan melaksanakan pemeriksaan di lokasi pekerjaan saat itu hadir Terdakwa OBRIN L. TAARAE selaku PPK di lokasi pekerjaan yang diikuti oleh Pelaksana Penyedia Saksi MOSES MARSEL WOWOR dan Konsultan Pengawas yang diwakili Saksi ODISETYA MONA, dan hasil pemeriksaan saat itu masih ditemukan ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, yaitu pemasangan pintu, jendela, rehabilitasi toilet, juga toilet di asrama siswa, pekerjaan acian, dan pengecetan, serta meubiler/perabot dan beberapa pekerjaan finishing yang belum selesai dikerjakan sehingga saat itu Terdakwa selaku PPK melaksanakan Serah Terima Hasil Pekerjaan dengan perintah dari PPK untuk segera selesaikan pekerjaan yang belum selesai tersebut baru akan diterima pekerjaan pembangunan tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 November 2023 terhadap pekerjaan di SMAN 2 Beo Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan Serah terima Hasil Pekerjaan berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil pekerjaan yaitu sebagai berikut:
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 03.1A/BAST/RUANG KELAS SMA NEGERI 2 BEO/DIKDA/DAK/XI/2023 Tanggal 29 November 2023;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 04.1B/BAST/TOILET SMA NEGERI 2 BEO/DIKDA/DAK/XI/2023 Tanggal 29 November 2023;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 02.1C/BAST/LABORATORIUM KOMPUTER SMA NEGERI 2 BEO/DIKDA/DAK/XI/2023 Tanggal 29 November 2023;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 01.1D/BAST/ASRAMA SISWA BESERTA PERABOTNYA-SMA NEGERI 2 BEO/DIKDA/DAK/XI/2023 Tanggal 29 November 2023.
- Bahwa sekitar minggu terakhir bulan Desember 2023 atas kesepakatan antara Saksi MOSES MARSEL WOWOR selaku Pelaksana Penyedia dengan PPK Terdakwa OBRIN L. TAARAE agar dokumen-dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan tersebut ditandatangani oleh PPK Terdakwa OBRIN L. TAARAE bersama Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS selaku penyedia diakhir bulan Desember 2023 dengan tanggal pada BAST masih tertanggal 29 November 2023;
- Bahwa sebelum bertandatangan pada BAST tersebut, pada akhir bulan Desember 2023 Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS selaku penyedia dan Terdakwa OBRIN L. TARAE selaku PPK bertandatangan hanya berdasarkan laporan dan hasil dokumentasi dari Saksi MOSES MARSEL WOWOR dan Saksi FRISKA AMELIA SAMPUL yang menyatakan bahwa progress pekerjaan sudah 100%, tanpa melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilokasi pekerjaan dan hanya mempercayai pelaksana penyedia Saksi MOSES MARSEL WOWOR bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan;
- Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Desember 2023 PPK Terdakwa OBRIN L. TAARAE berkomunikasi via telpon dengan Saksi FRISKA SAMPUL selaku Staf Administrasi Teknik Konsultan Pengawas dan memberi petunjuk untuk memproses Laporan Progress Pekerjaan 100 % meskipun berdasarkan laporan Pengawas Lapangan CV. CRYSTAL CITRA yang dilokasi pekerjaan yakni Saksi ODISETYA MONA bahwa masih banyak pekerjaan-pekerjaan minor yang belum diselesaikan, namun berdasarkan perintah dari PPK Terdakwa OBRIN L. TAARAE tersebut akhirnya Laporan Kemajuan Progress Pekerjaan yang dibuat oleh Saksi FRISKA SAMPUL selaku Staf Administrasi Teknik CV. CRYSTAL CITRA sudah 100% progress pekerjaan dan selanjutnya berdasarkan Laporan Kemajuan Progress 100 % tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses pencairan keuangan 100 % oleh Pelaksana Penyedia yakni Saksi MOSES MARSEL WOWOR dan Direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS dan atas pelaksanaan pembuatan Laporan Progress Pekerjaan 100% yang tidak sesuai dengan kondisi real di lokasi pekerjaan tersebut diketahui oleh saksi ARIDAN YESAYA KOCH selaku Direktur CV.CRYSTAL CITRA;
- Bahwa terhadap kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, Serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2023 berdasarkan keterangan Saksi MISCO MANDAGE, S.Pd selaku Kepala SMAN 2 Beo sejak bulan April 2023 sampai dengan Mei 2025 dan keterangan Saksi SELVIATY WAILAN S.Pd M.Pd., selaku Guru sejak 2020 sampai dengan sekarang dan selaku PLT. Kepala SMAN 2 Beo sejak Juni 2025 sampai dengan sekarang, yang menerangkan bahwa :
- Rehabilitasi ruang kelas yang satu bisa digunakan, namun kelas yang lain tidak bisa digunakan, kelas yang direhabilitasi tersebut meliputi lantai, atap, meubelair, dan plafon memang ada dikerjakan namun dipertanyakan kelayakannya;
- Rehabilitasi Toilet atau Jamban tidak dilengkapi dengan instalasi air sehingga tidak dapat difungsikan atau digunakan;
- Pembangunan gedung laboratorium komputer belum digunakan dikarenakan instalasi listrik tidak ada, kaca jendela ada yang tidak terpasang, dinding retak-retak dan bangunan laboratorium tersebut tidak aman digunakan atau tidak layak difungsikan karena membahayakan peserta didik jika digunakan;
- Kemudian pada asrama terdapat jendela yang tidak terpasang, dinding retak-retak, lantai mengalami penurunan, tidak ada septic tank dan air pada toilet asrama sehingga toilet tidak bisa digunakan dan bangunan tidak layak digunakan karena membahayakan bagi peserta didik.
- Bahwa selanjutnya terhadap kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, Serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan Pemeriksaan Teknik oleh Tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Manado yang pada intinya menyatakan ”Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dimana terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis”, dengan uraian sebagai berikut:
- Rehab Ruang Kelas Beserta Perabotnya
Terdapat kekurang Volume/kuantitas Pekerjaan Pada:
- Pas Rangka Baja Ringan C.75.75
- Pasang Penutup Atap Spandek T=0,35mm
- Pasang Nok Atap Seng
- Pasang Lisplank Grc 8x300 mm
- Rangka Plafon Hollow 4x4, T=0,7 Mm, Modul 60x60
- Pasang Plafon GRC T = 4mm
- Pas. Plafon Gypsum T=9 Mm
- Urugan Pasir
- Pengecetan Plafon
- Pengecetan Pintu Dan Jendela Kayu
- Pengecatan Dinding
- Pasang Rangka Plafond Hollow 4x4
- Pasang List Kayu Profil
- Keramik Biasa 40x40 Antislip (Selasar)
- Pasang Instalasi Stop Kontak + Acesoris
- Pasang Instalasi Titik Lampu
- Pasang Stop Kontak
- Pasang Saklar Tunggal
Fungsi : BANGUNAN DAPAT DI FUNGSIKAN
Manfaat : DAPAT DIMANFAATKAN
Harga / Nilai :Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Terhadap Kuantitas / Volume Pekerjaan dan Mutu Pekerjaan Terdapat Selisih Kurang dengan Nilai Rp. 163.337.862,04.
- Rehab Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya
Terdapat kekurang Volume/kuantitas Pekerjaan Pada:
- Pembesian Sloof (10kg)
- Bekisting Sloof
- Cor Beton Sloof (Campuran 1 2 3)Pembesian Kolom (10kg)
- Bekisting Kolom
- Cor Beton Kolom (Campuran 1 2 3)
- Pembesian Ring Balok (10kg)
- Bekisting Ring Balok
- Cor Beton Ring Balok (Campuran 1 2 3)
- Kolom Praktis 11x11
- Balok Latel 11x11
- Pas. Rangka Baja Ringan C.75.75
- Pas. Penutup atap Spandek, T=0,35 mm
- Pas. Nok Atap Seng
- Pas. Lisplank GRC 8x300 MM
- Pasang Dinding Conblock Sp 14
- Plesteran sp 14
- Acian Dinding
- Pas. Dinding Keramik 20x20
- Pasang Dinding Conblock sp 14
- Plesteran sp 14
- Rangka Plafon Hollow 4x4, T=0,7 Mm, Modul 60x60
- Pas. Plafon Grc T=4 Mm
- Pas. List Kayu Profil
- Keramik Biasa 40x40 Antislip (Selasar)
- Pasang Pintu PVC
- Kloset Jongkok
- Pemasangan Floor Drain
- Instalasi Air Bersih Pipa PVC ½
- Instalasi Pembuangan Air Kotor Pipa PVC 2
- Pipa Pembuangan Septic Tank 4
- Mata Kran ½
- Pemasangan Wastafel Gantung Keramik
- Profil Tertarik Fiberglass Orange Kap.1100 Lr
- Pasang Instalasi Titik Lampu
- Pasang Saklar Tunggal
- Pasang Saklar Ganda
- Pasang Lampu Downlight 10 W + Fetteng 4 (Selasar) Setara Pillips
- Lampu Pillar 80 Watt Setara Pillips
- Pengecetan Dinding Baru
- Pengecetan Plafon
- Pengecetan Lisplank
- Tower Profil Tank (Besi Siku)
Kualitas pekerjaan Beton :
- Mutu Beton Tidak Sesuai Kontrak
Metode Hammer Test
(Kekuatan beton rata-rata hanya 9,28 ?ri Mutu Beton Rencana.
-
-
-
- Sloof 11,53 %
- Sloof 1 7,55 %
- Kolom 8,95 %
- Beton dianggap tidak memenuhi persyaratan/harus dibongkar / tidak bisa dihitung untuk pembayaran (Karena Tidak memenuhi persyaratan Berdasarkan peraturan SNI 03-2847-2002 tentang Beton Bertulang);
- Ketentuan untuk mutu beton dari benda uji yang dirawat di lapangan, adalah tidak boleh kurang dari 85% kuat tekan atau mutu beton yang dirawat di laboratorium (mutu beton rencana).
- Jika dari hasil pengujian beton inti (coring) masih tidak memenuhi syarat, maka langkah yang bisa dilakukan :
- dilaksanakan uji beban jika diperintahkan oleh Pengawas atau Perencana, yang diatur dalam pasal 22 SNI 03-2847-2002;
- ditambah perkuatan pada struktur yang bermasalah, jika memungkinkan dan diijinkan oleh Pengawas;
- struktur yang bermasalah dibongkar dan diganti.
- Jika mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak Kerja, maka dapat di kategorikan kegagalan konstruksi;
- Akibat yang dapat ditimbulkan dari mutu beton tidak sesuai rencana adalah kekuatan struktur beton akan berkurang, akan mudah rusak/hancur, umur rencana bangunan yang dibuat tidak akan tercapai;
- Berdasarkan Undang – Undang No.2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, maka Struktur Bangunan Gedung SMA Negeri 2 Beo di kategorikan sebagai bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan standar Keamanan dan Keselamatan (struktur tidak aman dan berbahaya)
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka Struktur Bangunan Gedung SMA Negeri 2 Beo di kategorikan sebagai bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan kekuatan sesuai lampiran dalam peraturan tersebut.
Spesifikasi :
-
-
-
- Bangunan dianggap tidak memenuhi Spesifikasi pekerjaan yang tertera dalam Kontrak
- Mengacu Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Spesifikasi Struktur Beton tidak memenuhi Persyaratan Minimal
- Struktur beton tidak aman
Fungsi : BANGUNAN TIDAK DAPAT DI FUNGSIKAN
Manfaat : TIDAK DAPAT DIMANFAATKAN
Harga / Nilai : Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Terhadap Kuantitas / Volume Pekerjaan dan Mutu Pekerjaan Terdapat Selisih Kurang dengan Nilai Rp. 123.574.416,88.
- Pembangunan Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya
Terdapat kekurang Volume/kuantitas Pekerjaan Pada:
- Galian Tanah Pondasi
- Urugan Pasir
- Pas. Batu Kosong (Aan Stamping)
- Urugan Tanah Kembali
- Pembesian Sloof (10kg)
- Bekisting Sloof
- Cor Beton Sloof (Campuran 1 2 3)
- Pembesian Kolom (10kg)
- Bekisting Kolom
- Cor Beton Kolom (Campuran 1 2 3)
- Pembesian Ring Balok (10kg)
- Bekisting Ring Balok
- Cor Beton Ring Balok (Campuran 1 2 3)
- Kolom Praktis 11x11
- Balok Latel 11x11
- Pas. Rangka Baja Ringan C.75.75
- Pas. Penutup atap Spandek, T=0,35 mm
- Pas. Nok Atap Seng
- Pas. Lisplank GRC 8x300 MM
- Plesteran sp 14
- Acian Dinding
- Pas. Pintu Kayu Panel PV1 (Pintu 2 daun)
- Pas. Jendela Kaca JV1 (Jendela Pendek 3 Mata)
- Pas. Jendela Kaca JV2 (Jendela Tinggi 3 Mata)
- Cor Lantai 135
- Pasang Instalasi Titik Lampu
- pengecatan plafon
Kualitas pekerjaan Beton :
- Mutu Beton Tidak Sesuai Kontrak
Metode Hammer Test
(Kekuatan beton rata-rata hanya 9,28 ?ri Mutu Beton Rencana.
-
-
-
- Sloof 11,53 %
- Sloof 1 7,55 %
- Kolom 8,95 %
- Beton dianggap tidak memenuhi persyaratan/harus dibongkar / tidak bisa dihitung untuk pembayaran (Karena Tidak memenuhi persyaratan Berdasarkan peraturan SNI 03-2847-2002 tentang Beton Bertulang);
- Ketentuan untuk mutu beton dari benda uji yang dirawat di lapangan, adalah tidak boleh kurang dari 85% kuat tekan atau mutu beton yang dirawat di laboratorium (mutu beton rencana).
- Jika dari hasil pengujian beton inti (coring) masih tidak memenuhi syarat, maka langkah yang bisa dilakukan :
- dilaksanakan uji beban jika diperintahkan oleh Pengawas atau Perencana, yang diatur dalam pasal 22 SNI 03-2847-2002;
- ditambah perkuatan pada struktur yang bermasalah, jika memungkinkan dan diijinkan oleh Pengawas;
- struktur yang bermasalah dibongkar dan diganti.
- Jika mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak Kerja, maka dapat di kategorikan kegagalan konstruksi;
- Akibat yang dapat ditimbulkan dari mutu beton tidak sesuai rencana adalah kekuatan struktur beton akan berkurang, akan mudah rusak/hancur, umur rencana bangunan yang dibuat tidak akan tercapai;
- Berdasarkan Undang – Undang No.2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, maka Struktur Bangunan Gedung SMA Negeri 2 Beo di kategorikan sebagai bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan standar Keamanan dan Keselamatan (struktur tidak aman dan berbahaya)
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka Struktur Bangunan Gedung SMA Negeri 2 Beo di kategorikan sebagai bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan kekuatan sesuai lampiran dalam peraturan tersebut.
Mayoritas Dinding yang terpasang mengalami Kerusakan (Retak);
- Dinding ruang kelas mengalami rembesan
- Dinding ruang kelas dibagian sudut kolom dan sudut jendela mengalami retak
- Bagian dalam ruangan kelas lantai mengalami retak Diagonal
- Terjadi Penurunan Pada Lantai
- Pekerjaan Rangka Plafond dan Plafond
- Rangka plafond tidak sesuai degan spesifikasi
Spesifikasi :
-
-
-
- Bangunan dianggap tidak memenuhi Spesifikasi pekerjaan yang tertera dalam kontrak
- Mengacu Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Spesifikasi Struktur Beton tidak memenuhi Persyaratan Minimal
- Struktur beton tidak aman
- Dinding tidak memenuhi syarat keamanan dan keselamatan
- Lantai tidak meneuhi syarat keamanan dan keselamatan
Fungsi : BANGUNAN TIDAK DAPAT DI FUNGSIKAN
Manfaat : TIDAK DAPAT DIMANFAATKAN
Harga / Nilai : Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Terhadap Kuantitas / Volume Pekerjaan dan Mutu Pekerjaan Terdapat Selisih Kurang dengan Nilai Rp. 360.742.040,70,-
- Pembangunan Asrama Beserta Perabotnya
Terdapat kekurang Volume/kuantitas Pekerjaan Pada:
- Galian Tanah Pondasi
- Urugan Pasir
- Pas. Pondasi Batu Belah Sp 14
- Urugan Tanah Kembali
- Pembesian Sloof (10kg)
- Bekisting Sloof
- Cor Beton Sloof (Campuran 1 2 3)
- Pembesian Kolom (10kg)
- Bekisting Kolom
- Cor Beton Kolom (Campuran 1 2 3)
- Pembesian Ring Balok (10kg)
- Bekisting Ring Balok
- Cor Beton Ring Balok
- Kolom Praktis 11x11
- Balok Latel 11x11
- Pas. Rangka Baja Ringan C.75.75
- Pas. Penutup atap Spandek, T=0,35 mm
- Pas. Nok Atap Seng
- Lisplank GRC 8x300 MM
- Plesteran sp 14
- Acian Dinding
- Pas. Jendela Kaca J1 (Jendela 1 Mata)
- pas. Jendela Kaca J2 (Jendela 2 Mata)
- Pas. Jendela Kaca JV2 (Jendela Tinggi 3 Mata)
- Pas. Ventilasi Kaca V1 (Ventilasi 1 Mata)
- Rangka plafon Hollow 4x4, T=0,7 mm, Modul 60x60
- Pas. Plafon Gypsum T=9 mm
- Pas. Plafon GRC T=4 mm
- Pas. Kloset Jongkok
- Pas. Kloset Jongkok
- Pas. Pipa Septic Tank Diameter 3
Kualitas pekerjaan Beton :
- Mutu Beton Tidak Sesuai Kontrak
Metode Hammer Test
(Kekuatan beton rata-rata hanya 9,28 ?ri Mutu Beton Rencana.
-
-
-
- Sloof 11,53 %
- Sloof 1 7,55 %
- Kolom 8,95 %
- Beton dianggap tidak memenuhi persyaratan/harus dibongkar / tidak bisa dihitung untuk pembayaran (Karena Tidak memenuhi persyaratan Berdasarkan peraturan SNI 03-2847-2002 tentang Beton Bertulang);
- Ketentuan untuk mutu beton dari benda uji yang dirawat di lapangan, adalah tidak boleh kurang dari 85% kuat tekan atau mutu beton yang dirawat di laboratorium (mutu beton rencana).
- Jika dari hasil pengujian beton inti (coring) masih tidak memenuhi syarat, maka langkah yang bisa dilakukan :
- dilaksanakan uji beban jika diperintahkan oleh Pengawas atau Perencana, yang diatur dalam pasal 22 SNI 03-2847-2002;
- ditambah perkuatan pada struktur yang bermasalah, jika memungkinkan dan diijinkan oleh Pengawas;
- struktur yang bermasalah dibongkar dan diganti.
- Jika mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak Kerja, maka dapat di kategorikan kegagalan konstruksi;
- Akibat yang dapat ditimbulkan dari mutu beton tidak sesuai rencana adalah kekuatan struktur beton akan berkurang, akan mudah rusak/hancur, umur rencana bangunan yang dibuat tidak akan tercapai;
- Berdasarkan Undang – Undang No.2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, maka Struktur Bangunan Gedung SMA Negeri 2 Beo di kategorikan sebagai bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan standar Keamanan dan Keselamatan (struktur tidak aman dan berbahaya)
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Prt/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka Struktur Bangunan Gedung SMA Negeri 2 Beo di kategorikan sebagai bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan kekuatan sesuai lampiran dalam peraturan tersebut.
Mayoritas Dinding yang terpasang mengalami Kerusakan (Retak);
- Dinding ruang kelas mengalami rembesan
- Dinding ruang kelas dibagian sudut kolom dan sudut jendela mengalami retak
- Bagian dalam ruangan Asrama lantai mengalami retak Diagonal
- Terjadi Penurunan Pada Lantai
- Pekerjaan Rangka Plafond dan Plafond
- Rangka plafond tidak sesuai degan spesifikasi
Spesifikasi :
-
-
-
- Bangunan dianggap tidak memenuhi Spesifikasi pekerjaan yang tertera dalam Kontrak
- Mengacu Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Spesifikasi Struktur Beton tidak memenuhi Persyaratan Minimal
- Struktur beton tidak aman
Fungsi : BANGUNAN TIDAK DAPAT DI FUNGSIKAN
Manfaat : TIDAK DAPAT DIMANFAATKAN
Harga / Nilai : Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Terhadap Kuantitas / Volume Pekerjaan dan Mutu Pekerjaan Terdapat Selisih Kurang dengan Nilai Rp. 812.713.251,52,-
- Bahwa perbuatan Terdakwa OBRIN L. TAARAE bersama-sama dengan Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS, Saksi MOSES MARSEL WOWOR, dan Saksi ARIDAN YESAYA KOCH (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) tersebut diatas, bertentangan/menyimpang dari ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f¸ huruf g, huruf h yang menyatakan : Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- “Pasal 7 huruf a, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa”;
- “Pasal 7 huruf b, bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa”;
- “Pasal 7 huruf c, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat”;
- “Pasal 7 huruf d, menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait”;
- “Pasal 7, huruf e, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa”;
- “Pasal 7, huruf f, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”;
- “Pasal 7, huruf g, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi”;
- “Pasal 7, huruf h, tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa”.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 4 Huruf a :
Pasal 4 : Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf a huruf b dan huruf c dan Pasal 16 Ayat (4):
- Pasal 6 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
- Efisien;
- Efektif;
- Akuntable.
- Pasal 16 Ayat (4) yang menyatakan:
bahwa Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 17 ayat (2) :
Ayat (2) : Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas :
- Pelaksanaan kontrak;
- Kualitas barang/jasa;
- Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- Ketepatan tempat penyerahan; dan
- Ketepatan tempat penyerahan.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
- Serah Terima Hasil Pekerjaan Dari Penyedia Kepada PPK
Ketentuan mengenai serah terima hasil pekerjaan dari Penyedia kepada PPK diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran I Angka 8.1.1:
Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
- Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
- Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
- Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Ketentuan mengenai Pembayaran Prestasi Pekerjaan diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran I Angka 7.13 yang antara lain menyatakan bahwa:
Pembayaran termin terakhir hanya dapat dilakukan setelah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima pekerjaan. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan, uang retensi dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir. Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.
- Bahwa perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa OBRIN L. TAARAE bersama-sama dengan Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS, Saksi MOSES MARSEL WOWOR , dan Saksi ARIDAN YESAYA KOCH, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana sesuai dengan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dalam Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, Serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo Di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2023 Nomor 03/LHA/R.1.7/Hkt.3/08/2025 Tanggal 08 Agustus 2025, dengan nilai kerugian keuangan negara Rp. 1.347.940.222,28,- (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Koma Dua Puluh Delapan Sen).----------------------------------------------------------------
---------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa OBRIN L. TAARAE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 050/KEP/DIKDA-01/45/2023 Tanggal 17 Januari 2023, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS (yang dituntut dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI yang berdasarkan Akta Notaris GEIBY ANGRAWIDJAJA, S.H., M.Kn, Akta Pemasukan dan Pengeluaran Sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV. SANDCAPE PENTU ABADI” Nomor 15, tanggal 15 Juli 2021, Saksi MOSES MARSEL WOWOR (yang dituntut dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Pelaksana Penyedia CV. SANDCAPE PENTU ABADI pada sekitar Bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 dan Saksi ARIDAN YESAYA KOCH (yang dituntut dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Direktur CV. CRYSTAL CITRA (Konsultan Pengawas) berdasarkan akta “Pemasukan Dan Pengeluaran Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. CRYSTAL CITRA” Nomor 7 tanggal 28 Januari 2022, bertempat di Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2023 diadakan pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023;
- Bahwa sebelum dilaksanakan pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023, dilakukan kegiatan perancangan/perencanaan oleh Konsultan Perancangan yakni saksi MOCHTAR RIANGKAMANG selaku Direktur PT. HOSANA JAYA KONSULTAN;
- Bahwa setelah dilaksanakan Perancangan, dilakukan pemilihan Pelaksana/ Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 melalui e-lelang umum dengan metode pemilihan Tender paskakualifikasi 1 file sistem gugur pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah SETDA Provinsi Sulawesi Utara;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2023, Terdakwa OBRIN L. TAARAE, ST. selaku Pejabat Penandatanganan Kontrak membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor: 01/SPPPBJ/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023, yang ditujukan kepada CV. SANDCAPE PENTU ABADI Perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo (DAK);
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2023 dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian (Kontrak) No: 01/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023, Paket pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.121.649.867,- (Dua Miliar seratus dua puluh satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terhitung sejak tanggal 03 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023 antara Terdakwa OBRIN L. TAARAE, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS selaku Direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI yang selanjutnya disebut Penyedia dan disaksikan oleh Saksi MOSES MARSEL WOWOR selaku Pelaksana Penyedia;
- Bahwa terhadap Surat Perjanjian Kontrak No: 01/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023 dilakukan pemecahan kontrak menjadi 4 kontrak turunan untuk masing-masing pekerjaan, pada tanggal 26 Juni 2023 yang juga ditandatangani oleh Terdakwa OBRIN L. TAARAE, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS selaku Direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI yang selanjutnya disebut Penyedia dengan rincian 4 kontrak turunan sebagai berikut :
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01-1A/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023 Tanggal 26 Juni 2023 Senilai Rp.769.623.081,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah), dengan Pelaksana CV. SANDCAPE PENTU ABADI pada Paket Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya pada SMA NEGERI 2 BEO (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 03 Juli 2023 S.D 29 November;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01-1B/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023 Tanggal 26 Juni 2023 Senilai Rp.137.923.034,- (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tiga puluh empat rupiah), dengan Pelaksana CV. SANDCAPE PENTU ABADI pada Paket Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Toilet (jamban) beserta Sanitasinya pada SMA NEGERI 2 BEO (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 03 Juli 2023 S.D 29 November;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01-1C/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023 Tanggal 26 Juni 2023 Senilai Rp.400.747.692,- (empat ratus juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan Pelaksana CV. SANDCAPE PENTU ABADI pada Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya pada SMA NEGERI 2 BEO (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 03 Juli 2023 S.D 29 November;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01-1D/SP/PPK-07/DIKDA/DAK/VI/2023 Tanggal 26 Juni 2023 Senilai Rp.813.356.058,- (delapan ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima puluh delapan rupiah), dengan Pelaksana CV. SANDCAPE PENTU ABADI pada Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya pada SMA NEGERI 2 BEO (DAK) Tahun Anggaran 2023, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 03 Juli 2023 S.D 29 November.
- Bahwa pemecahan kontrak menjadi 4 telah dilaksanakan sejak pemaketan pekerjaan di SPSE yang disebut dengan konsolidasi paket namun paket tersebut masih dalam 1 paket yang sama, dan untuk dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 1 angka 51 yang menyatakan bahwa Konsolidasi pengadaan barang dan jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/ jasa sejenis;
- Bahwa pihak yang terlibat dalam kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, Serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2023 yaitu:
|
Pengguna Anggaran
|
:
|
Dr. Femmy Suluh, M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulawesi Utara)
|
|
Pejabat Penatausahaan Keuangan
|
:
|
JEFRY RUNTUWENE
|
|
PPK Perancangan
|
:
|
IR. JERRY KANALUNG, SST. MT
|
|
Konsultan Perancangan
|
:
|
MOCHTAR RIANGKAMANG (Direktur PT. HOSANA JAYA KONSULTAN)
|
|
Pejabat Pembuat Komitmen
|
:
|
OBRIN LILAPANGA TAARAE
|
|
POKJA
|
:
|
- DENNY DAVID ANES, S.T;
- MEILANY L. RUMIMPER, S.E;
- HENSI E. R. SUMAKUL, S.T
|
|
Kepala Sub Keuangan
|
:
|
MEGANI PANTOUW
|
|
PPTK
|
:
|
Dr. SRI RATNA PASIAK, S. Pd., M. Pd.
|
|
Penyedia
|
:
|
CHRISTOVEL A.D. RAWIS (Direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI)
|
|
Pelaksana Kegiatan
|
:
|
MOSES MARSEL WOWOR (Pelaksana CV. SANDCAPE PENTU ABADI)
|
|
Konsultan Pengawas
|
:
|
ARIDAN YESAYA KOCH (Direktur CV. CRYSTAL CITRA)
|
|
Staf Admin Teknis Pengawas
|
:
|
FRISKA AMELIA SAMPUL
(Freelance CV. CRYSTAL CITRA)
|
|
Pengawas Lapangan
|
:
|
ODISETYA RINDARTA MONA
(Freelance CV. CRYSTAL CITRA)
|
- Bahwa pada saat sebelum dilaksanakan proses lelang, Saksi moses marsel wowor meminjam perusahaan kepada Saksi BILLY TAMPI untuk mengikuti lelang pekerjaan di SMAN 2 Beo Tahun Anggaran 2023 dan oleh Saksi BILLY TAMPI menyarankan untuk meminjam perusahaan milik Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS yakni CV. SANDCAPE PENTU ABADI dan kemudian terjadi kesepakatan antara Saksi moses marsel wowor dengan Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS untuk menggunakan CV. SANDCAPE PENTU ABADI dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya, Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya, serta Pembangunan Asrama Siswa Beserta Perabotnya SMA Negeri 2 Beo di Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Prov. Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023;
- Bahwa perjanjian untuk peminjaman perusahaan tersebut disepakati untuk fee sebesar 2?ri nilai kontrak pekerjaan tersebut dan selanjutnya terhadap pekerjaan di SMAN 2 Beo Tahun Anggaran 2023 tersebut yang melaksanakan pekerjaan sepenuhnya dilapangan dan mengurus administrasi pada pekerjaan tersebut adalah Saksi MOSES MARSEL WOWOR, namun Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS selaku direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI tetap yang bertandatatangan pada setiap dokumen terkait pekerjaan tersebut baik dokumen Laporan Kemajuan Progress Bulanan, permohonan pencairan, Berita Acara serah Terima (BAST), Berita Acara Pembayaran, dan juga sampai di penandatanganan Spesimen Cek Pencairan;
- Bahwa terhadap pekerjaan di SMAN 2 Beo Tahun Anggaran 2023 tersebut sebagai Laporan Penyedia CV. SANDCAPE PENTU ABADI, dibuat Laporan Harian dan Laporan Mingguan yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi MOSES MARSEL WOWOR sebagai Pelaksana Penyedia, namun untuk laporan rekap bulanan sampai dengan rekap bulanan terakhir progress pekerjaan 100% fisik pekerjaan dibuat oleh Saksi MOSES MARSEL WOWOR, namun yang bertandatangan pada dokumen tersebut adalah Saksi CHRISTOVEL A.D. RAWIS selaku direktur CV. SANDCAPE PENTU ABADI;
- Bahwa terhadap pekerjaan di SMAN 2 Beo Tahun Anggaran 2023 telah dibayarkan 100% keuangan sesuai dengan rincian SP2D sebagai berikut:
SP2D pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Beserta Perabotnya:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08797/1-01.0-00.0-00.1.0.0/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023, keperluan untuk Pembayaran uang Muka 30%, sejumlah Rp. 204.366.129,- (Dua Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14884/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XI/2023 tanggal 16 November 2023, Keperluan untuk Pembayaran Termin 1 70%, berdasarkan sejumlah Rp.272.488.171 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 19166/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, keperluan untuk pembayaran 100%, Sejumlah Rp. 204.366.130 (dua ratus empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh rupiah).
SP2D pekerjaan Rehabilitasi Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08796/1-01.0-00.0-00.1.0.0/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023, keperluan untuk Pembayaran uang Muka 30%, sejumlah Rp.36.624.156 (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 14883/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XI/2023 tanggal 16 November 2023, Keperluan untuk Pembayaran Termin 1 70%, sejumlah Rp.48.832.209 (Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Rupiah)
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 19111/1-01.0-00.0-00.1.0.0/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, keperluan untuk pembayaran 100%, sejumlah Rp. 36.624.157 (tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh tujuh rupiah)
SP2D pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08798/1-01.0-00.0-00.1.0.0/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023,
|