Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd DENNY RIAN CHRISTOPHER TEKEN PT. SUKANDA DJAYA DIAMOND Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENNY RIAN CHRISTOPHER TEKEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABNER TEKEN, SHDENNY RIAN CHRISTOPHER TEKEN
Tergugat
NoNama
1PT. SUKANDA DJAYA DIAMOND
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada penggugat pada tanggal 30 Oktober 2025 adalah tidak sah ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar Rp. 31.416.536, - (tiga puluh satu juta empat  ratus enam belas ribu   lima ratus tiga puluh enam rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang keterlambatan atau uang paksa (dwangsom) atas pembayaran uang pesangon setiap harinya dihitung sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi oleh Pengadilan ;
  5. Menghukum/Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuat/mengeluarkan surat keterangan/pengalaman bekerja kepada Penggugat tanpa ada catatan sesuatu apapun yang bisa merugikan Penggugat mendapatklan pekerkjaan di tempat lain ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

S U B S I D A I R :

Apabila Yang Mulia Manjelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak