| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd |
| Tanggal Surat |
Senin, 15 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DENNY RIAN CHRISTOPHER TEKEN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ABNER TEKEN, SH | DENNY RIAN CHRISTOPHER TEKEN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. SUKANDA DJAYA DIAMOND |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada penggugat pada tanggal 30 Oktober 2025 adalah tidak sah ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar Rp. 31.416.536, - (tiga puluh satu juta empat ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang keterlambatan atau uang paksa (dwangsom) atas pembayaran uang pesangon setiap harinya dihitung sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi oleh Pengadilan ;
- Menghukum/Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuat/mengeluarkan surat keterangan/pengalaman bekerja kepada Penggugat tanpa ada catatan sesuatu apapun yang bisa merugikan Penggugat mendapatklan pekerkjaan di tempat lain ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
S U B S I D A I R :
Apabila Yang Mulia Manjelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |