Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan PHK sepihak melalui surat Keterangan yang diberikan kepada masing-masing Para PENGGUGAT sah sejak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayarkan secara tunai kepada Para PENGGUGAT sebanyak 13 orang, berupa upah selama dirumahkan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, ganti rugi sisa cuti tahunan yang belum diambil, cuti besar, THR tahun 2021 dan tahun 2022 dan upah proses sesuai dengan masa kerja masing-masing Para PENGGUGAT, total keseluruhan sebesar Rp. 3.357.172.414 (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus empat belas rupiah) sebagaimana terurai dalam rincian masing-masing sebagai berikut: Jumlah Keseluruhan yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada Para PENGGUGAT = Rp. 3.357.172.414,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus empat belas rupiah)
- Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
- Menyatakan sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I di Jl. Lumba-Lumba Lingkungan IV RT.001/RW.004 Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung cq.Kelurahan Wangurer Barat Lingkungan V. RT.023 Kecamatan Madidir Kota Bitung maupun TERGUGAT II Jl. Lumba-Lumba Lingkungan IV RT.001/RW.004 Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung sah dan berharga ;
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT setiap hari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak berkekutan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menyatakan sita jaminan apa bila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat membayar hak-hak Para PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam amar putusannya, maka objek sita jaminan dalam perkara ini berupa tanah dan bangunan segera dilelang untuk membayar hak-hak para Penggugat tersebut secara jelas dan tunai;
- Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER ;
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a qua berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqua et Bono); |