Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Mnd 1.MUDENG SUMAILA,SH
2.MUSTARI ALI,S.H.,M.H
ANDI WANTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1566 / P.1.10/ Enz.2/ 04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUDENG SUMAILA,SH
2MUSTARI ALI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI WANTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa terdakwa ANDI WANTU pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024, bertempat di Kompleks Jalan Flamboyan Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado,  Mencoba Melakukan Kejahatan yaitu Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dana/atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/ Kemanfaatan,dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WITA, terdakwa menerima paket miliknya yang berisi obat keras jenis Ttrihexiphenidyl yang dikirim oleh AJAY TAMUU (yang bersangkutan belum tertangkap dan telah dicantumkan dalam Daftar Pencarian Orang) melalui jasa pengiriman Ninja Express untuk terdakwa edarkan dengan cara menjual kepada teman-temannya atau orang lain dengan harga yang lebih mahal agar terdakwa memperoleh keuntungan, kemudian petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara memperoleh informasi tentang adanya paket milik terdakwa yang diterima melalui jasa pengiriman Ninja Express yang diduga berisi obat keras jenis Trihexiphenidyl lalu pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WITA Tim dari petugas Kepolisian menuju Kompleks Jalan Flamboyan Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado mengamankan terdakwa beserta paket kiriman yang diterima jasa pengiriman Ninja Express sebelum terdakwa menjualnya selanjutnya terdakwa beserta paket tersebut dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara dan setelah paket tersebut dibuka ternyata berisi obat keras jenis Trihexiphenidyl sebanyak 7.000 (tujuh ribu) tablet yang dimasukan dalam 7 (tujuh) kemasan plastic bening masing-masing sebanyak 1.000 (seribu) tablet.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU-102.K.05.17.24.0001 tanggal 05 Januari 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet yang merupakan sampel dari 7.000 (tujuh ribu) tablet, diperoleh hasilnya :

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

1

Penetapan Kadar

Trihexyphenidyl HCL

Penetapan Kadar = 101,52 %

90,0 – 110,0 %

Farmakope Indonesia Ed.VI hal.1748

KCKT

2

Identifikasi

Trihexyphenidyl HCL

Trihexyphenidyl HCL = (+) Positif

Similarity = 1,0000

Positif

Farmakope Indonesia Ed.VI hal.1748

KCKT

Kesimpulan : Sampel tersebut positif mengandung “Trihexyphenidyl HCI” dengan kadar 101,52 %.

  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli obat keras jenis Trilhexiphenidyl yang termasuk sediaan farmasi dengan maksud untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan sebagaimana diuraikan di atas, adalah perbuatan tanpa hak dan tidak dapat dibenarkan karena obat Trilhexiphenidyl adalah sediaan farmasi yang tergolong sebagai Obat- obat tertentu (OOT) yang wajib memiliki keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal, selain itu 7.000 (tujuh ribu) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dijadikan barang bukti ternyata tidak memiliki kemasan khusus, tidak mencantumkan ijin edar, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak menjelaskan jenis obat sehingga dapat merugikan dan membahayakan konsumen yang akan mengkonsumi obat dimaksud.
  • Bahwa niat terdakwa membeli obat Trilhexiphenidyl yang tergolong Obat-Obat Tertentu (OOT) tersebut dengan maksud menjualnya kembali kepada orang lain namun sebelum niat tersebut diwujudkan terlebih dahulu petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga niat terdakwa menjual 7.000 (tujuh ribu) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak dapat terlaksana bukan karena kehendak terdakwa melainkan petugas Kepolisian terlebih dahulu melakukan pencegahan dan menghentikan keinginan terdakwa dimaksud dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

------- Perbuatan terdakwa ANDI WANTU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

Atau

 

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa ANDI WANTU pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024, bertempat di Kompleks Jalan Flamboyan Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado ; Yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktek Kefarmasian Yang Terkait Dengan Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WITA, terdakwa menerima paket miliknya yang berisi obat keras jenis Ttrihexiphenidyl yang dikirim oleh AJAY TAMUU (yang bersangkutan belum tertangkap dan telah dicantumkan dalam Daftar Pencarian Orang) melalui jasa pengiriman Ninja Express untuk terdakwa edarkan dengan cara menjual kepada teman-temannya atau orang lain dengan harga yang lebih mahal agar terdakwa memperoleh keuntungan, kemudian petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara memperoleh informasi tentang adanya paket milik terdakwa yang diterima melalui jasa pengiriman Ninja Express yang diduga berisi obat keras jenis Trihexiphenidyl lalu pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WITA Tim dari petugas Kepolisian menuju Kompleks Jalan Flamboyan Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado mengamankan terdakwa beserta paket kiriman yang diterima jasa pengiriman Ninja Express sebelum terdakwa menjualnya selanjutnya terdakwa beserta paket tersebut dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara dan setelah paket tersebut dibuka ternyata berisi obat keras jenis Trihexiphenidyl sebanyak 7.000 (tujuh ribu) tablet yang dimasukan dalam 7 (tujuh) kemasan plastic bening masing-masing sebanyak 1.000 (seribu) tablet.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU-102.K.05.17.24.0001 tanggal 05 Januari 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet yang merupakan sampel dari 7.000 (tujuh ribu) tablet, diperoleh hasilnya :

 

 

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Penetapan Kadar

Trihexyphenidyl HCL

Penetapan Kadar = 101,52 %

90,0 – 110,0 %

Farmakope Indonesia Ed.VI hal.1748

KCKT

2

Identifikasi

Trihexyphenidyl HCL

Trihexyphenidyl HCL = (+) Positif

Similarity = 1,0000

Positif

Farmakope Indonesia Ed.VI hal.1748

KCKT

Kesimpulan : Sampel tersebut positif mengandung “Trihexyphenidyl HCI” dengan kadar 101,52 %.

  • Bahwa perbuatan terdakwa membeli obat keras jenis Trilhexiphenidyl yang termasuk sediaan farmasi dengan maksud untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan sebagaimana diuraikan di atas, adalah perbuatan yang tanpa keahlian dan kewenangan karena karena obat Trilhexiphenidyl adalah sediaan farmasi atau obat keras yang tergolong sebagai Obat-obat tertentu (OOT), dan hanya tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan  untuk dapat menentukan sediaan farmasi atau obat keras dari aspek keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal, selain itu 7.000 (tujuh ribu) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dijadikan barang bukti ternyata tidak memiliki kemasan khusus, tidak mencantumkan ijin edar, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak menjelaskan jenis obat sehingga dapat merugikan dan membahayakan konsumen yang akan mengkonsumi obat dimaksud.
  • Bahwa niat terdakwa membeli obat Trilhexiphenidyl yang tergolong Obat-Obat Tertentu (OOT) tersebut dengan maksud menjualnya kembali kepada orang lain namun sebelum niat tersebut diwujudkan terlebih dahulu petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehingga niat terdakwa menjual 7.000 (tujuh ribu) tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut tidak dapat terlaksana bukan karena kehendak terdakwa melainkan petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan pencegahan dan menghentikan keinginan terdakwa dumaksud dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

------- Perbuatan terdakwa ANDI WANTU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya