| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.B/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | KEVIN RONALD WAWORUNTU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1165/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 04/ 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa ia terdakwa KEVIN RONALD WAWORUNTU, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 02.30 Wita bertempat di Kelurahan Singkil Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban GEYVALDO MARIO LAKPARI mengalami luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ------------------------ ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban pergi ke acara pernikahan temannya yang beralamat Kelurahan Singkil Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado lalu sesampainya saksi korban, saksi korban minum-minuman keras di acara penihakan tersebut bersama dengan beberapa teman saksi korban tiba-tiba saksi korban melihat saksi EDWIN TAROME yang adalah teman saksi korban sedang berkelahi dengan terdakwa sehingga saksi korban pergi menghampiri dengan maksud untuk melerai akan tetapi pisau yang dipegang terdakwa mengena dibagian rusuk sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali tikaman hingga saat itu juga saksi korban langsung dibawa lari ke rumah sakit. ---------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa KEVIN RONALD WAWORUNTU terhadap diri saksi korban GEYVALDO MARIO LAKPARI berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : 07/VER/RSUP/I/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. MICHAEL TENDEAN, Sp.B-KBD Dokter pada rumah Sakit Umum Pusat Dr. R. D. KANDOU Manado menerangkan sebagai berikut : -------------------- Hasil Pemeriksaan Pada dada sebelah kiri tampak luka terbuka dua puluh delapan sentimeter dari tulang selangka dan lima belas sentimeter dari garis imajiner sumbu tengah tubuh. Luka berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter dasar luka tidak diketahui tepi luka rata kedua sudut luka tajam, perdarahan aktif tidak ada. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
