Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.Sus/2024/PN Mnd | LA HAJA,S.H.M.H | ANDRIS PONTO Alias ANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2024/PN Mnd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-927/P.1.10/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia Terdakwa ANDRIS PONTO Alias ANDI, pada hari Senin tangal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 Wita atau, satidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-setidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Malalayang Satu Kec. Malalayang Kota Manado, atau setik-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk Wilayah Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan kemanfatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa berawal saksi EVANS . MANDAK bersama saksi GLEND T. MAMAHIT yang merupakan anggota dari Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Opsnal Subdit I mendapat informasi dari masyarakat akan ada peredaran obat-obatan tanpa ijin selanjutnya saksi EVANS . MANDAK bersama saksi GLEND T. MAMAHIT bersama Tim melakukan pendalaman atas informasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Malalayang Satu Kec. Malalayang Kota Manado,tepatnya di depan Apotik GRACIA Kota Manado melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andris Ponto Alias Andi yang telah menerima dan mengambil sebuah paketan yang berisi obat seledryil sebanyak 1005 (seribu lima strip) yang tiap stripnya berisi 12 (dua belas) butir dan jumlah keseluruhannya berjumlah 12.060 ( dua belas ribu enem puluh) butir. Bahwa adapun cara terdakwa mendapatkan obat Seledryl yaitu terdakwa memesan atau membeli dari aplikasi Shopee atas nama Toko ELIASSERA sebanyak 1005 strip dengan harga Rp.7.520.000,- ( tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan rencananya terdakwa akan menjual obat tersebut kepada anak-anak dengan estimasi keuntungan setiap strip terdakwa beli Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian terdakwa jual Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah) jadi kalau di jual secara keseluruhan yaitu 1005 (seratus lima) strip maka terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Bahwa sebelum terdakwa ditangkap pernah menjual obat sledriyl kepada anak-anak remaja dan caranya terdakwa menjual per strip dengan harga Rp 15.000,- dan rencana terdakwa membeli obat jenis sledriyl dalam jumlah banyak yaitu 12.060 ( dua belas ribu enem puluh putir) dan rencananya akan di jual namun belum sempat di jual sudah di tangap oleh anggota polisi dari Polda Sulut . Bahwa obat jenis Sledriyl dengan sisi cembung berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan ‘SL” sisi lain terdapat garis tengah di dalamnya terdapat kandungan Dextromethorphan HBr dalam bentuk obat campuran, tidak dapat dijual bebas karena termasuk dalam bentuk obat campuran yang tidak dapat di jual bebas karena termasuk dalam golongan obat bebas terbatas dan hanya dapat diperoleh di Rumah Sakit,Puskesmas,Klinik dan atau Toko Obat Berizin. Bahwa Terdakwa ANDRIS PONTO Alias ANDI tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang Kesehatan serta saat ini terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau memperdagangkan sediaan farmasi serta tidak memiliki ijin untuk mengadakan,menyimpan, mengola, mempromosikan obat dan bahan yang berkhasiat obat jenis SELEDRYL yang termasuk Golongan Obat -obat tertentu (OOT) yang mengandung Dextrometorphan HBr merupakan obat bebas terbatas oba-obat tertentu (OOT) dengan kadar 13,37 mg/kg dengan kesimpulan : Positif mengadung Dextromethorphan HBr berdasarkan Sertifikat Hasil Uji Laboratorium nomor PM.02.03.26A1.08.23.0206 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani atas nama Balai POM di Makassar Ketua Tim YAYU SULASTIA S.Si.Apt (Terlampir dalam berkas perkara). ------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat (1) KUHP.------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa ia Terdakwa ANDRIS PONTO Alias ANDI, pada hari Senin tangal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 Wita atau, satidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-setidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Malalayang Satu Kec. Malalayang Kota Manado, atau setik-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk Wilayah Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri, Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) ), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa berawal saksi EVANS . MANDAK bersama saksi GLEND T. MAMAHIT yang merupakan anggota dari Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Opsnal Subdit I mendapat informasi dari masyarakat akan ada peredaran obat-obatan tanpa ijin selanjutnya saksi EVANS . MANDAK bersama saksi GLEND T. MAMAHIT bersama Tim melakukan pendalaman atas informasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Malalayang Satu Kec. Malalayang Kota Manado,tepatnya di depan Apotik GRACIA Kota Manado melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andris Ponto Alias Andi yang telah menerima dan mengambil sebuah paketan yang berisi obat seledryil sebanyak 1005 (seribu lima strip) yang tiap stripnya berisi 12 (dua belas) butir dan jumlah keseluruhannya berjumlah 12.060 ( dua belas ribu enem puluh) butir. Bahwa adapun cara terdakwa mendapatkan obat Seledryl yaitu terdakwa memesan atau membeli dari aplikasi Shopee atas nama Toko ELIASSERA sebanyak 1005 strip dengan harga Rp.7.520.000,- ( tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan rencananya terdakwa akan menjual obat tersebut kepada anak-anak dengan estimasi keuntungan setiap strip terdakwa beli Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian terdakwa jual Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah) jadi kalau di jual secara keseluruhan yaitu 1005 (seratus lima) strip maka terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Bahwa sebelum terdakwa ditangkap pernah menjual obat sledriyl kepada anak-anak remaja dan caranya terdakwa menjual per strip dengan harga Rp 15.000,- dan rencana terdakwa membeli obat jenis sledriyl dalam jumlah banyak yaitu 12.060 ( dua belas ribu enem puluh putir) dan rencananya akan di jual namun belum sempat di jual sudah di tangap oleh anggota polisi dari Polda Sulut . Bahwa obat jenis Sledriyl dengan sisi cembung berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan ‘SL” sisi lain terdapat garis tengah di dalamnya terdapat kandungan Dextromethorphan HBr dalam bentuk obat campuran, tidak dapat dijual bebas karena termasuk dalam bentuk obat campuran yang tidak dapat di jual bebas karena termasuk dalam golongan obat bebas terbatas dan hanya dapat diperoleh di Rumah Sakit,Puskesmas,Klinik dan atau Toko Obat Berizin. Bahwa Terdakwa ANDRIS PONTO Alias ANDI tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang Kesehatan serta saat ini terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau memperdagangkan sediaan farmasi serta tidak memiliki ijin untuk mengadakan,menyimpan, mengola, mempromosikan obat dan bahan yang berkhasiat obat jenis SELEDRYL yang termasuk Golongan Obat -obat tertentu (OOT) yang mengandung Dextrometorphan HBr merupakan obat bebas terbatas oba-obat tertentu (OOT) dengan kadar 13,37 mg/kg dengan kesimpulan : Positif mengadung Dextromethorphan HBr berdasarkan Sertifikat Hasil Uji Laboratorium nomor PM.02.03.26A1.08.23.0206 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani atas nama Balai POM di Makassar Ketua Tim YAYU SULASTIA S.Si.Apt (Terlampir dalam berkas perkara). -------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo 53 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |