Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Mnd LA HAJA,S.H.M.H ANDRIS PONTO Alias ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-927/P.1.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LA HAJA,S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIS PONTO Alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

     ----- Bahwa ia Terdakwa ANDRIS PONTO  Alias ANDI, pada hari Senin   tangal 21 Agustus 2023  sekitar pukul 12.30 Wita atau, satidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  2023 atau setidak-setidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Malalayang Satu Kec. Malalayang Kota Manado, atau setik-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk Wilayah Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan kemanfatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

     Bahwa berawal saksi  EVANS . MANDAK bersama saksi GLEND T. MAMAHIT yang merupakan anggota dari  Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Opsnal Subdit I mendapat informasi dari masyarakat akan ada peredaran obat-obatan tanpa ijin selanjutnya saksi EVANS . MANDAK bersama saksi GLEND T. MAMAHIT bersama Tim melakukan pendalaman atas informasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Malalayang Satu Kec. Malalayang Kota Manado,tepatnya di depan Apotik GRACIA Kota Manado melakukan penangkapan terhadap terdakwa  Andris Ponto Alias Andi yang telah menerima dan mengambil  sebuah paketan yang berisi obat seledryil sebanyak 1005 (seribu lima strip)  yang tiap stripnya berisi 12 (dua belas) butir dan jumlah keseluruhannya berjumlah 12.060 ( dua belas ribu enem puluh) butir.

     Bahwa adapun cara terdakwa mendapatkan obat Seledryl yaitu terdakwa memesan atau membeli dari aplikasi Shopee atas nama Toko ELIASSERA  sebanyak 1005 strip dengan harga Rp.7.520.000,- ( tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan rencananya terdakwa akan menjual obat tersebut kepada anak-anak dengan estimasi keuntungan setiap strip terdakwa beli Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian terdakwa jual Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah) jadi kalau di jual secara keseluruhan yaitu 1005 (seratus lima) strip maka terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Bahwa sebelum terdakwa ditangkap pernah menjual obat sledriyl kepada anak-anak remaja dan caranya terdakwa menjual per strip dengan harga Rp 15.000,- dan rencana terdakwa membeli obat jenis sledriyl dalam jumlah banyak yaitu 12.060 ( dua belas ribu enem puluh putir) dan rencananya akan di jual namun belum sempat di jual sudah di tangap oleh anggota polisi dari Polda Sulut .

Bahwa obat jenis Sledriyl dengan sisi cembung berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan ‘SL” sisi lain terdapat garis tengah di dalamnya terdapat kandungan Dextromethorphan HBr dalam bentuk obat campuran, tidak dapat dijual bebas karena termasuk dalam bentuk obat campuran yang tidak dapat di jual bebas karena termasuk dalam golongan obat bebas terbatas dan hanya dapat diperoleh di Rumah Sakit,Puskesmas,Klinik dan atau Toko Obat Berizin.

     Bahwa Terdakwa ANDRIS PONTO  Alias ANDI tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang Kesehatan serta saat ini terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau memperdagangkan sediaan farmasi serta tidak memiliki ijin untuk mengadakan,menyimpan, mengola, mempromosikan obat dan bahan yang berkhasiat obat jenis SELEDRYL  yang termasuk Golongan Obat -obat tertentu (OOT) yang mengandung Dextrometorphan HBr merupakan obat bebas terbatas oba-obat tertentu  (OOT) dengan kadar 13,37 mg/kg dengan kesimpulan : Positif mengadung Dextromethorphan HBr berdasarkan Sertifikat Hasil Uji Laboratorium nomor PM.02.03.26A1.08.23.0206 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani atas nama Balai POM di Makassar  Ketua Tim YAYU SULASTIA S.Si.Apt  (Terlampir dalam berkas perkara). 

       ------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 jo pasal  138  ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor  17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat (1) KUHP.------------------------------

 

 

 

 

 

    ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa ANDRIS PONTO  Alias ANDI, pada hari Senin   tangal 21 Agustus 2023  sekitar pukul 12.30 Wita atau, satidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  2023 atau setidak-setidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Malalayang Satu Kec. Malalayang Kota Manado, atau setik-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk Wilayah Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri, Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) ),  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

      Bahwa berawal saksi  EVANS . MANDAK bersama saksi GLEND T. MAMAHIT yang merupakan anggota dari  Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Opsnal Subdit I mendapat informasi dari masyarakat akan ada peredaran obat-obatan tanpa ijin selanjutnya saksi EVANS . MANDAK bersama saksi GLEND T. MAMAHIT bersama Tim melakukan pendalaman atas informasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Malalayang Satu Kec. Malalayang Kota Manado,tepatnya di depan Apotik GRACIA Kota Manado melakukan penangkapan terhadap terdakwa  Andris Ponto Alias Andi yang telah menerima dan mengambil  sebuah paketan yang berisi obat seledryil sebanyak 1005 (seribu lima strip)  yang tiap stripnya berisi 12 (dua belas) butir dan jumlah keseluruhannya berjumlah 12.060 ( dua belas ribu enem puluh) butir.

     Bahwa adapun cara terdakwa mendapatkan obat Seledryl yaitu terdakwa memesan atau membeli dari aplikasi Shopee atas nama Toko ELIASSERA  sebanyak 1005 strip dengan harga Rp.7.520.000,- ( tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan rencananya terdakwa akan menjual obat tersebut kepada anak-anak dengan estimasi keuntungan setiap strip terdakwa beli Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian terdakwa jual Rp 15.000 ( lima belas ribu rupiah) jadi kalau di jual secara keseluruhan yaitu 1005 (seratus lima) strip maka terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Bahwa sebelum terdakwa ditangkap pernah menjual obat sledriyl kepada anak-anak remaja dan caranya terdakwa menjual per strip dengan harga Rp 15.000,- dan rencana terdakwa membeli obat jenis sledriyl dalam jumlah banyak yaitu 12.060 ( dua belas ribu enem puluh putir) dan rencananya akan di jual namun belum sempat di jual sudah di tangap oleh anggota polisi dari Polda Sulut .

Bahwa obat jenis Sledriyl dengan sisi cembung berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan ‘SL” sisi lain terdapat garis tengah di dalamnya terdapat kandungan Dextromethorphan HBr dalam bentuk obat campuran, tidak dapat dijual bebas karena termasuk dalam bentuk obat campuran yang tidak dapat di jual bebas karena termasuk dalam golongan obat bebas terbatas dan hanya dapat diperoleh di Rumah Sakit,Puskesmas,Klinik dan atau Toko Obat Berizin.

     Bahwa Terdakwa ANDRIS PONTO  Alias ANDI tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang Kesehatan serta saat ini terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau memperdagangkan sediaan farmasi serta tidak memiliki ijin untuk mengadakan,menyimpan, mengola, mempromosikan obat dan bahan yang berkhasiat obat jenis SELEDRYL  yang termasuk Golongan Obat -obat tertentu (OOT) yang mengandung Dextrometorphan HBr merupakan obat bebas terbatas oba-obat tertentu  (OOT) dengan kadar 13,37 mg/kg dengan kesimpulan : Positif mengadung Dextromethorphan HBr berdasarkan Sertifikat Hasil Uji Laboratorium nomor PM.02.03.26A1.08.23.0206 tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani atas nama Balai POM di Makassar  Ketua Tim YAYU SULASTIA S.Si.Apt  (Terlampir dalam berkas perkara). 

      -------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436  Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2023 tentang Kesehatan jo 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya