| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dokumen dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan perkara a quo adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji/ Wanprestasi yakni tidak melaksanakan kewajibannya membayar hutang Tergugat sebesar sebesar Rp. 188.944.712 (Seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
- Menetapkan nilai kerugian materil penggugat sebesar Rp. 188.944.712 (Seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 188.944.712 (Seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua belas rupiah) secara tunai, kontan, seketika dan sekaligus serta tanpa di cicil setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Minahasa, Kecamatan Tombariri, Desa Mokupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 430 atas nama Laily Maria Mandagi Dermawan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Dalam Peradilan yang baik dan berwibawah mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |