| Petitum |
Dalam Provisi
Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap seluruh harta benda Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Anjuran Tertulis Dinas Ketenagakerjaan Nomor : 500.15.15.2/Naker/367/2025 tidak mengikat secara hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang memberhentikan Penggugat merupakan pemutusan hubungan kerja sepihak;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak hak Penggugat berupa upah proses Penggugat yang belum terbayarkan dengan jumlah sebesar Rp31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Upah Proses (bulan september 2024 sampai dengan bulan september 2025); 12 Bulan x Rp2.600.000 =Rp 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas putusnya hubungan kerja bukan karena kesalahan Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp50.272 012;
- tiga puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Uang pesangon 9 x Rp 3.590 858,- = Rp32.317 722,- Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp 3.590 858,- = Rp17 854 290, - Jumlah Rp50.272.012,- (lima puluh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua belas rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang selisih upah yang belum terbayarkan oleh pihak Tergugat kepada pihak Penggugat sejumlah Rp58.540.400, (lima puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah);
- Bahwa total jumlah uang hak yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus adalah Berjumlah TOTAL = Rp.140.012.412,- (seratus empat puluh juta dua belas ribu empat ratus dua belas rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) yang dilakukan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |