Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar.
- Menyatkan bahwa PELAWAN adalah salah satu pemilik yang sah dari Mobil Wuling Almas mini bus, tahun 2021 warna putih, 1500 cc dengan No.Pol DB 1406 WA, no rangka: MK3BAAGA2MJ008885, Nomor Mesin: LJO*18M52620097* atas dasar harta bersama dalam perkawinan.
- Menolak permohonan eksekusi dari terlawan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE dan menyatakan sita eksekusi dan atau Eksekusi jaminan fidusia atas dasar permohonan Nomor: 10/Pdt.Eks.Fiducia/2022/PN Mnd tidak dapat dilaksanakan karena cacat formil dan tidak memiliki dasar hukum.
- Menghukum TERLAWAN PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ). |