| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap atau pekerja / karyawan tetap pada Tergugat I dan ditempatkan di Tergugat II ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I telah berlangsung selama 3 tahun 9 bulan ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Anjuran Mediator Dinas Tenaga Keja Kota Bitung Nomor : 39 / 562/HISK/I/2026, tanggal 14 Januari 2026 ;
- Menyatakan tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat I melaui Tergugat II terhadap Penggugat terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sebagai Surveyor atau pada jabatan lain yang setara, tanpa pengurangan hak, kedudukan, masa kerja, dan penghasilan Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat yang masih tertunggak, termasuk namun tidak terbatas pada upah, tunjangan tetap, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, THR, insentif, komisi, bonus, dan hak normatif lain yang dapat dibuktikan dalam persidangan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat Hubungan Herja antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilanjutkan :
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan berakhir berdasarkan ketentuan pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat berlakuĀ sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Anjuran Mediator Dinas Tenaga Keja Kota Bitung Nomor : 39 / 562/HISK/I/2026, tanggal 14 Januari 2026 ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat Uang Pesangon sebesar 4 bulan upah, serta Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 56.607.512,- (lima puluh enam juta enam ratus tujuh ribu lima ratus dua belas rupiah) ;
- Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar upah selama Proses selama penyelesaian perselisihan antara Pengguat dengan Tergugat sejumlah Rp. 39.949.296,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh hak Penggugat yang masih tertunggak, termasuk upah, tunjangan, THR, iuran BPJS, komisi, insentif, bonus, maupun hak lainnya berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan/atau Perjanjian Kerja Bersama;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayat uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |