Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2024 Pukul 23.00 wita yang bertempat di Kelurahan Teling Bawah Lingkungan II Kecamatan Wenang Kota Manado sebuah warung milik saya sendiri, pada saat itu saya sedang berada di warung saya sedang melayani konsumen kemudian datang anggota Kepolisian meminta ijin saya bahwa ada pemeriksaan ijin edar Minuman Beralkohol dan di temukan barang bukti sebanyak 11 (sebelas) botol ukuran 1.5Liter dan 10(sepuluh) botol ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis Captikus dengan total keseluruhan 23 (dua puluh tiga) liter, kemudian pihak kepolisan meminta surat ijin edar tetapi saya tidak memilikinya, setelah itu saya di amankan ke Polresta Manado beserta bärang bukti untuk untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut tersangka Perempuan SILVANA PULUMBARA disangka melanggar Pasal 07 Ayat (1),Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.- |