Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Mnd JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H RENALDO ANGGA TEINTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1266 / P.1.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDO ANGGA TEINTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa RENALDO ANGGA TEINTANG pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2023 bertempat di Jalan Tonsea II Kel. Winangun Dua Kec. Wanea Kota Manado tepatnya di depan Warkop Kafe Peje atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen); perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal sekitar pukul 21.00 WITA, saksi korban yang sedang berada di warkop Kafe Peje mendengar suara klakson yang cukup keras dengan durasi yang panjang, sehingga mengagetkan saksi korban berserta pengunjung warkop tersebut, dimana hal itu dilakukan oleh terdakwa yang pada saat itu sedang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna putih No. Pol. DB 1361 bersama dengan teman terdakwa yakni saksi ANDRE CHRISTOPHER, saksi JONATAN NATANIEL SUBA, saksi RESIFA AIRIN LESTARI WEWENGKANG, saksi LAURA AGATA ROONG hendak menuju ke rumah terdakwa, dan melewati warkop tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berteriak dari dalam mobil dan mengatakan bahwa terdakwa hendak lewat namun dihalang-halangi oleh beberapa kendaraan yang saat itu sedang terparkir, lalu saksi korban menegur dengan mengatakan bahwa jalan tersebut ditutup dikarenakan sedang dalam perbaikan jalan, sehingga membuat terdakwa tersinggung dan salah faham, kemudian terdakwa langsung mengatakan “tunggu kita ba bale, kita hafal pa ngana” (tunggu saya akan kembali, saya ingat kamu) dengan nada keras kepada saksi korban.
  • Selanjutnya terdakwa memutar mobil tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumah terdakwa di Lorong Karombasan Selatan dengan melewati jalan yang lain, setibanya di rumah terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah samurai kecil dengan panjang pisau 39 (tiga puluh sembilan) cm, lebar mata samurai 1 (satu) mm, dan disalah satu sisinya tajam serta ujungnya runcing, gagangnya terbuat dari kayu berukuran 27 (dua puluh tujuh) cm yang terbungkus dengan spons warna biru. Kemudian terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dengan menyisipkan dibagian belakang celana terdakwa, lalu terdakwa kembali ke warkop tersebut, sambil membawa senjata tajam yang sebelumnya sudah dipersiapan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa sudah berada di warkop mengangkat dan mengacung-acungkan samurai tersebut kearah saksi korban sambil mengancam dan berteriak dengan mengatakan “sini ngana keluar,ta hafal sekali pa ngana” dengan tujuan agar saksi korban keluar dari warkop  tersebut untuk berkelahi dengan terdakwa, kemudian saksi korban keluar dan mengatakan bahwa saksi korban merupakan anggota POLRI yang bertugas di Resmob Polda Sulut dan disusul saksi MARCEL PANDEIROT juga mengatakan bahwa saksi merupakan anggota POLRI, namun terdakwa tidak menanggapi hal tersebut dan tetap berusahan berkai-kali mengarahkan dan mengacungkan senjata tajam kearah saksi korban dengan tujuan mengancam saksi korban, sehingga mengakibatan suasana warkop tersebut seketika panik dan membuat pengunjunglainya ketakutan, dimana saksi korban merasa keselamatan terancam. selanjutnya terdakwa yang sangat emosi mengatakan “tunggu ngana baku dapa ulang torang ne, kita tandai pa ngana” (tunggu kamu ketemu saya lagi, saya akan tandai kamu) dan mengancam saksi korban kembali dengan mengacung-acungkan senjata tajam tersebut berulang-kali dihadapan saksi korban, lalu terdakwa meninggalkan tempat tersebut sambil membawah senjata tajam jenis samurai kecil tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban dan pengunjung warung Kafe Peje yang lain ketakutan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam jenis samurai kecil dengan panjang pisau 39 (tiga puluh Sembilan) cm, lebar mata samurai 1 (satu) mm, dan disalah satu sisinya tajam serta ujungnya runcing, gagangnya terbuat dari kayu berukuran 27 (dua puluh tujuh) cm yang terbungkus dengan spons warna biru.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat  Nomor 12 tahun 1951 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

----------- -----------Bahwa Terdakwa RENALDO ANGGA TEINTANG pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2023 bertempat di Jalan Tonsea II Kel. Winangun Dua Kec. Wanea Kota Manado tepatnya di depan Warkop Kafe Peje atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya  melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal sekitar pukul 21.00 WITA, saksi korban yang sedang berada di warkop Kafe Peje mendengar suara klakson yang cukup keras dengan durasi yang panjang, sehingga mengagetkan saksi korban berserta pengunjung warkop tersebut, dimana hal itu dilakukan oleh terdakwa yang pada saat itu sedang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna putih No. Pol. DB 1361 bersama dengan teman terdakwa yakni saksi ANDRE CHRISTOPHER, saksi JONATAN NATANIEL SUBA, saksi RESIFA AIRIN LESTARI WEWENGKANG, saksi LAURA AGATA ROONG hendak menuju ke rumah terdakwa, dan melewati warkop tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berteriak dari dalam mobil dan mengatakan bahwa terdakwa hendak lewat namun dihalang-halangi oleh beberapa kendaraan yang saat itu sedang terparkir, lalu saksi korban menegur dengan mengatakan bahwa jalan tersebut ditutup dikarenakan sedang dalam perbaikan jalan, sehingga membuat terdakwa tersinggung dan salah faham, kemudian terdakwa langsung mengatakan “tunggu kita ba bale, kita hafal pa ngana” (tunggu saya akan kembali, saya ingat kamu) dengan nada keras kepada saksi korban.
  • Selanjutnya terdakwa memutar mobil tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju ke rumah terdakwa di Lorong Karombasan Selatan dengan melewati jalan yang lain, setibanya di rumah terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah samurai kecil dengan panjang pisau 39 (tiga puluh sembilan) cm, lebar mata samurai 1 (satu) mm, dan disalah satu sisinya tajam serta ujungnya runcing, gagangnya terbuat dari kayu berukuran 27 (dua puluh tujuh) cm yang terbungkus dengan spons warna biru. Kemudian terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut dengan menyisipkan dibagian belakang celana terdakwa, lalu terdakwa kembali ke warkop tersebut, sambil membawa senjata tajam yang sebelumnya sudah dipersiapan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa sudah berada di warkop mengangkat dan mengacung-acungkan samurai tersebut kearah saksi korban sambil mengancam dan berteriak dengan mengatakan “sini ngana keluar,ta hafal sekali pa ngana” dengan tujuan agar saksi korban keluar dari warkop  tersebut untuk berkelahi dengan terdakwa, kemudian saksi korban keluar dan mengatakan bahwa saksi korban merupakan anggota POLRI yang bertugas di Resmob Polda Sulut dan disusul saksi MARCEL PANDEIROT juga mengatakan bahwa saksi merupakan anggota POLRI, namun terdakwa tidak menanggapi hal tersebut dan tetap berusahan berkai-kali mengarahkan dan mengacungkan senjata tajam kearah saksi korban dengan tujuan mengancam saksi korban, sehingga mengakibatan suasana warkop tersebut seketika panik dan membuat pengunjunglainya ketakutan, dimana saksi korban merasa keselamatan terancam. selanjutnya terdakwa yang sangat emosi mengatakan “tunggu ngana baku dapa ulang torang ne, kita tandai pa ngana” (tunggu kamu ketemu saya lagi, saya akan tandai kamu) dan mengancam saksi korban kembali dengan mengacung-acungkan senjata tajam tersebut berulang-kali dihadapan saksi korban, lalu terdakwa meninggalkan tempat tersebut sambil membawah senjata tajam jenis samurai kecil tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban dan pengunjung warung Kafe Peje yang lain ketakutan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam jenis samurai kecil dengan panjang pisau 39 (tiga puluh Sembilan) cm, lebar mata samurai 1 (satu) mm, dan disalah satu sisinya tajam serta ujungnya runcing, gagangnya terbuat dari kayu berukuran 27 (dua puluh tujuh) cm yang terbungkus dengan spons warna biru.

 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya