Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
728/Pdt.Bth/2023/PN Mnd 1.NELLY WELTJE LANGELO
2.MARIETA C KUNTAG
3.NICOLINE KUNTAG
4.AGNES FLORA KUNTAG
5.MIKAEL JOANES KUNTAG
6.PAULUS KUNTAG
6.Tommy Rondonuwu
7.Novita Elisabeth Sondakh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 728/Pdt.Bth/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NELLY WELTJE LANGELO
2MARIETA C KUNTAG
3NICOLINE KUNTAG
4AGNES FLORA KUNTAG
5MIKAEL JOANES KUNTAG
6PAULUS KUNTAG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendrikus Christoforus Kuntag, S.H.NELLY WELTJE LANGELO
2Hendrikus Christoforus Kuntag, S.H.MARIETA C KUNTAG
3Hendrikus Christoforus Kuntag, S.H.NICOLINE KUNTAG
4Hendrikus Christoforus Kuntag, S.H.AGNES FLORA KUNTAG
5Hendrikus Christoforus Kuntag, S.H.MIKAEL JOANES KUNTAG
6Hendrikus Christoforus Kuntag, S.H.PAULUS KUNTAG
Tergugat
NoNama
1Tommy Rondonuwu
2Novita Elisabeth Sondakh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang beritikad baik;
  2. Menyatakan perlawanan pelawan beralasan;
  3. Menyatakan sertifikat milik pelawan SHM No. 265 adalah sah dan dilindungi hukum;
  4. Menyatakan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan salinan dari salinan putusan perkara a quo perkara Nomor: 380/Pdt.G/1952 /PN.Mdo antara: Walrade Ares – Dumais sebagai penggugat lawan Jansje Langelo – Sundah sebagai tergugat adalah dibuat sendiri oleh N. Ares pihak terlawan sendiri;
  5. Menyatakan putusan perkara a quo tidak ada tandatangan dan cap basah serta tidak bermeterai sehingga beralasan dan sah pelawan berkeberatan atas upaya eksekusi perkara a quo karena tidak ada naskah putusan asli yang sah;
  6. Menyatakan terbukti pada putusan perkara a quo ada dinyatakan upaya banding sehingga putusan belum bersifat tetap karenanya permohonan eksekusi tidak sah;
  7. Menyatakan upaya eksekusi (aanmaning) tidak sah, karena kewajiban terlawan untuk membayar ganti rugi terlebih dahulu sejumlah Rp 2032,50 (dua ribu tigapuluh dua 50/100 rupiah) sesuai amar putusan belum dilaksanakan;
  8. Menyatakan bahwa objek tanah, letak, batas dan luas tanah yang dimaksud putusan perkara 380/Pdt.G/1952/PN.Mdo tidak sesuai dengan tanah milik pelawan;
  9. Menyatakan bahwa benar sebagaimana ketentuan Pasal 610 jo. 1949 jo. 1963 jo. 1967 KUHPdt demi keadilan dan kepastian hukum halmana pelawan telah menguasai dan memiliki tanah a quo dengan terbuka dan itikad baik diatas 30 tahun sehingga hak menuntut terlawan gugur dan pelawan sah memiliki tanah a quo karena kedaluwarsaan;
  10. Menyatakan menurut kaidah rechtsverwerking yang diadopsi dari hukum adat, terlawan telah kehilangan hak karena menelatarkan tanah dan mengabaikan hak menuntut lebih dari 30 tahun dan pelawan dengan itikad baik dan terbuka menguasai dan bertindak sebagai pemilik (Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 979/K/Sip/1971);
  11. Menyatakan tanah milik pelawan sesuai pemilikan Sertifikat SHM Nomor: 265 Kota Bitung adalah sah, dilindungi hukum dan tidak dapat dieksekusi selain terlebih dahulu menggugat keabsahan sertifikat tersebut;
  12. Menghukum terlawan untuk membayar semua biaya perkara ini;
  13. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak