Petitum |
-
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
-
Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan atau penulisan nama kedua orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon, dari nama ayah sebelumnya "Budu Mangalo" menjadi "Yeperson Mangalo" dan nama ibu sebelumnya "Mariana Sanggelorang". menjadi "Juliana Sanggelorang"
-
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, guna memperbaiki kesalahan pengetikan atau penulisan nama kedua orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon, dari nama ayah sebelumnya "Budu Mangalo" menjadi "Yeperson Mangalo" dan nama ibu sebelumnya "Mariana Sanggelorang". menjadi "Juliana Sanggelorang"
-
Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum;
|