| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan seluruh tindakan sepihak TERGUGAT melakukan penguasaan, pengambilalihan dan penjualan objek jaminan fidusia milik PENGGUGAT tanpa pembuktian wanprestasi yang sah menurut hukum, tanpa persetujuan PENGGUGAT, dan tanpa prosedur hukum yang patut sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT bertentangan dengan : Asas itikad baik; Asas kepatutan; Asas kehati-hatian; Prinsip perlindungan konsumen Jasa Keuangan; Undang-undang No. 42 Tahun 1999; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT dan/ atau PARA TURUT TERGUGAT pengalihan/penjualan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT berupa kendaraan Toyota Fortuner DSL G 2,4 MT/ 2017 No. Rangka: MHFJB8GS3H1535192; No. Mesin : 2GDC222042; No. Polisi : DB 1553 EH; BPKB dan STNK a/n SONNY TIMPOROK; BPKB No : M11239564S, beserta segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan Lelang Non-Eksekusi Sukarela, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Risalah Lelang Non-Eksekusi Sukarela tanggal 3 Desember 2024 atas kendaraan Toyota Fortuner DSL G 2,4 MT/ 2017 No. Rangka: MHFJB8GS3H1535192; No. Mesin : 2GDC222042; No. Polisi : DB 1553 EH; BPKB dan STNK a/n SONNY TIMPOROK; BPKB No : M11239564S batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugiaan materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 340.000.000.-(tiga ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah), dan/ atau secara patut serta adil menurut pertimbangan Majelis Hakim selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT, dan/ atau PARA TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
SUBSIDIAIR
Apabila Majeli Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |