-
Menyatakan Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
-
Menyatakan bahwa Penggugat hanya wajib membayar dan Melunasi 2 Kali angsuran sejumlah Rp.8.660.000.- tanpa ada biaya tambahan lainnya.
-
Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yaitu 1(SATU)Buku BPKB berada dalam penguasaan Terggugat yang beralamat di Jln. Bethesda no.34 Kelurahan Sario Kotabaru Lingkungan I Kecamatan SARIO Kota MANADO- Sulawesi Utara 95116 ;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.410.000,- (empat ratus Sepuluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ,.
-
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu .
-
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya .