Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Mnd BELINDA PATRICIA SAHABATI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BELINDA PATRICIA SAHABATI
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULUT
Advokat
Petitum Permohonan

 

 

 

  1. LANDASAN FILOSOFIS PERMOHONAN PRAPERADILAN.

 

  1. Bahwa sebagai norma hukum tertinggi dan Konstitusi Negara Republik Indonesia, maka UUD 1945 telah mengamanatkan dalam Pasal 28 D, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Selanjutnya Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang juga mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak”.

Dengan demikian setiap penduduk dan warga negara Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan dalam suatu proses penegakkan hukum. Hak tersebut antara lain hak untuk diproses dengan tata cara dan hukum yang benar dan objektif sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Secara universal, perlindungan terhadap tindakan hukum tertentu adalah asas Habeas Corpus, yakni hak untuk menuntut melalui pengadilan terhadap pejabat yang melaksanakan hukum/penegak hukum untuk melaksanakan kewenangan hukumnya tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Tujuan adanya Habeas Corpus Act adalah sebagai bentuk pengawasan atas tindakan sewenang-wenang dan subjektif dari Penegak Hukum dalam suatu proses penegakkan hukum.

Bahwa dalam Hukum Pidana Formil, hak tersebut adalah Lembaga Pra Peradilan, yang diatur dalam BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 angka 15 dan BAB XI WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI  Bagian Kesatu Praperadilan Pasal 158 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP). Pra Peradilan sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

  1. Bahwa harus dipahami landasan filosofi Hukum Acara Pidana terbaru adalah bukanlah untuk memproses pelaku tidak pidana, melainkan untuk mengawasi tindakan sewenang – wenang negara dalam hal ini adalah aparat penegak hukum terhadap individu.

 

 

  1. Bahwa pasal 158 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan, sesuai dengan ketentuan dalam undang – undang ini mengenai:
    1. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. (penangkapan, penahanan, penyitaan).
    2. Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan.
    3. Permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidanannya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
    4. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindakan pidana;
    5. Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
    6. Penangguhan pembantaran Penahanan;

              Dari pengertian pasal 158 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang hukum acara pidana, menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa semua upaya Praperadilan yang di ajukan pemohon Praperadilan.

  1. Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf a. Bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya untuk mewujutkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum;
  2. Bahwa sebagaimana di atur dalam BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesatu Pasal 89 huruf a Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penetapan Tersangka menjadi objek Praperadilan sebagaimana ketentuan undang – undang tersebut dan Penetapan Tersangka menjadi salah satu upaya paksa yang bisa di ajukan praperadilan.

 

 

 

 

  1. Bahwa Kitab Undang – undang hukum Acara Pidana yang baru (UU No. 20 tahun 2025) memberikan jaminan yang besar kepada Tersangka, Saksi, Korban dalam hal mempertahankan hak asasi manusia, upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan lagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang – undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.
  2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015, yang antara lain telah memperluas ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP lama dengan memasukkan permasalahan sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Pra Peradilan demikian juga KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM ACARA PIDANA NASIONAL (UU 20 TAHUN 2025) secara tegas telah mengatur 9 hal upaya paksa yang kemudian 7 di antaranya adalah hal – hal yang bisa diajukan praperadilan termasuk Penetapan Tersangka.
  3. Bahwa harus dipahami Hukum Acara Pidana bukanlah untuk memproses pelaku tindak pidana, melainkan untuk mengawasi tindakan sewenang – wenang negara dalam hal ini aparat penegak hukum terhadap individu.
  4. Bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/I/I/2026/Dit Reskrimum, tanggal 7 Januari 2026 adalah tindakan melawan hukum mencedrai rasa keadilan dan melanggar hak – hak asasi Pemohon sebagai warga negara yang bebas dan harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan yang dilakukan oleh Penyidik.Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak di lakukan dengan benar, dugaan pengrusakan dan penyerobotan yang dituduhkan dilakukan oleh PEMOHON dan suami Pemohon adalah tanah objek warisan, dan barang yang di tuduh dirusak oleh Pemohon adalah gembok pagar yang jika di nilai dengan uang tidak lebih dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah, selain itu juga tanah tersebut merupakan tanah milik orang tua Pemohon. Bahwa Pelapor bukanlah istri sah dari Alm JEMMY SAHABATI;

 

  1. Bahwa proses penyelidikan perkara a quo sangat dipaksakan, karena yang menjadi objek permasalahan adalah sebidang tanah (tempat kejadian perkara) yang mana tanah tersebut merupakan tanah warisan yang belum dibagi waris kepada para ahli waris termasuk PEMOHON sebagai anak.
  2. Bahwa TERMOHON tidak menelitih secara baik laporan polisi nomor : LP/B/569/VIII/2025/SULUT/SPKT Tanggal 24 Agustus 2025 yang mana sebagai pelapor adalah Perempuan YANTY RUNTUWENE, Namun tanah tersebut adalah Milik JEMMY SAHABATI, status pernikahan YANTY RUNTUWENE dengan Lelaki JEMMY SAHABATI apakah sah atau tidak karena alm JEMMY SAHABATI masih memiliki istri yang sah yang tidak pernah bercerai sampai saat ini yang merupakan mama dari PEMOHON. Perkawinan Alm JEMMY SAHABATI dengan Mama Pemohon yang belum pernah bercerai dan PEMOHON adalah anak dari JEMMY SAHABATI pemilik objek tanah tersebut.
  3. Bahwa pasal yang disangkakan kepada PEMOHON adalah pasal 406 KUHP lama yaitu MENGHANCURKAN DAN MERUSAK BARANG, barang yang dimaksud oleh TERMOHON adalah gembok pintu (kunci pintu) yang harganya tidak lebih dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Demikian juga pasal 167 KUHP Lama MASUK PEKARANGAN ORANG DENGAN MELAWAN HUKUM, objek tanah tersebut merupakan milik orang tua PEMOHON, dan PEMOHON bersama SUAMI tidak masuk mengusai, hanya mengganti gembok. Unsur pasal 167 tidaklah terpenuhi, TERMOHON sangat keliruh dalam menentukan adanya unsur pidana dalam perkara a quo. Ditambah saat ini objek tersebut sudah dalam penguasaan PELAPOR dan objek tanah tersebut sedang di usahakan untuk mendapatkan sertifikat oleh Pelapor.
  4. Bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor:S.Tap/I/I/2026/Dit Reskrimum, tanggal 7 Januari 2026. adalah cacat hukum dan bertentangan dengan hukum acara pidana serta peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan bertentangan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana pasal 1 angka 28 Jo Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 91 UU No. 20 Tahun 2025.

 

 

  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini bukanlah untuk menghalang – halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagai Alat Negara dalam penegakan hukum, namun terhadap semua proses haruslah berjalan seimbang dan transparan untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan Hak Asasi Manusia, termasuk terhadap Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Bahwa TERMOHON sebagai penegak hukum seakan – akan hanya menjadi alat (Pelapor) untuk melawan PEMOHON dalam mencari keadilan sebagai anak dari Alm JEMMY SAHABATI.
  3. Bahwa TERMOHON seakan – akan mengabaikan tujuan dari cita – cita pemerintah untuk melaksanakan reformasi hukum, tujuan hukum bukan hanya untuk memenjarakan namun sebagai bagian dari PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA;
  4. Bahwa TERMOHON mengabaikan pasal 90 KUHAP Nasional, terkait pemenuhan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka. Status Tersangka bukanlah suatu status yang main – main, karena imbas dari status tersangka adalah negarif bagi orang yang sudah di lekatkan status tersangka.
  5. Bahwa TERMOHON juga telah mengabaikan pasal 91 KUHAP Nasional, karena penetapan Tersangka kepada PEMOHON, TERMOHON seakan – akan telah menimbulkan praduga bersalah, karena perlakukan TERMOHON kepada PEMOHON dan SUAMI PEMOHON terlihat seakan – akan PEMOHON dan SUAMI adalah orang yang bersalah sebelum di ajukan dalam persidangan.
  6. Bahwa pengiriman berkas perkara tahap 1 kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara tidak diberitahukan kepada PEMOHON.
  7. Bahwa Termohon tidak memanggil Pemohon maupun Suami Pemohon secara patut sebagaimana diatur dalam hukum acara, namun Pemohon dan Suami Pemohon di panggil lewat WhatApp. Hal ini sengat keliruh dan bertentangan dengan hukum acara.
  8. Bahwa Termohon juga melakukan pemeriksaan kepada saksi – saksi bukan pada tempat yang di atur dalam Undang – undang yaitu di kantor Termohon, namum Termohon datang ke tempat saksi untuk memeriksa, hal tersebut sangat keliruh dan menciderai Undang – Undang.

 

 

  1. OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : B/186/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 21 November 2025.
  • Surat Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/I/I/2026/Dit Reskrimum, tanggal 7 Januari 2026.

 

  1. FAKTA HUKUM YANG DIJADIKAN DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN.
    1. Bahwa perkara a qou dimulai saat orang tua  alm JEMMY SAHABATI meninggal dunia, orang tua PEMOHON meninggal dunia kira – kira dibulan 25 Mei tahun 2025, PEMOHON merupakan anak dari pasangan suami istri lelaki Alm. JEMMY SAHABATI dan TJIOE, MEI HIANG. 
    2. Bahwa pelapor adalah wanita yang hidup dengan orang tua PEMOHON (tanpa pernikahan), karena mama PEMOHON istri sah dari almarhum JEMMY SAHABATI  yang masih hidup dan tidak pernah bercerai.
    3. Bahwa almarhum JEMMY SAHABATI hidup bersama dengan PEMOHON juga kaka PEMOHON, juga tinggal dengan PELAPOR. PEMOHON mengetahui bahwa orang tua memiliki beberapa bidang tanah termasuk tanah yang menjadi Tempat kejadian Perkara. (TKP)
    4. Bahwa setelah PAPA meninggal (alm JEMMY SAHABATI), PELAPOR langsung membuat surat keterangan ahli waris di kelurahan Manembo – nambo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, tertanggal 4 Juni 2025 tanpa mengikutsertakan PEMOHON, mama dan kakak laki – laki  sebagai AHLI WARIS padahal PELAPOR mengetahui PEMOHON, MAMA dan adik adalah AHLI WARIS yang sah dari JEMMY SAHABATI.
    5. Bahwa PEMOHON mengajukan keberatan kepada kelurahan Manembo – nambo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, atas penerbitan Keterangan Ahli Waris, dan tanggal 22 Juni 2025, Kelurahan Manembo-nembo Atas membatalkan surat keterangan ahli waris tersebut.

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa PELAPOR bukanlah istri sah dari JEMMY SAHABATI, karena sampai dengan Laporan ini di laporan PELAPOR tidak memilik status dengan Almarhum JEMMY SAHABATI. Perkawinan JEMMY SAHABATI dengan TJIOE, MEI HIANG masih sah secara hukum dan belum perna di putus dengan perceraian.
  2. Bahwa objek Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah Tanah dan rumah warisan orang tua (papa) alm JEMMY SAHABATI, dimana PEMOHON juga memiliki HAK YANG SAMA ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT.
  3. Bahwa rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara di anggap dirusak (gembok) dan dikuasai adalah rumah yang harusnya menjadi objek warisan, karena PEMOHON sebagai anak merupakan ahli waris dari alm. JEMMY SAHABATI.
  4. Bahwa jelas, tegas dan nyata bahwa tempat kejadian perkara adalah objek warisan yang belum di bagi dan hubungan hukum Klien kami dengan pelapor adalah hubungan hukum keperdataan karena Pelapor mengklaim itu adalah hasil perkawinan dengan alm JEMMY SAHABATI. OBJEK TERSEBUT yang masing-masing pihak mengklaim memiliki hak yang sama atas objek (perkara perdata), sehingga penetapan PEMOHON sebagai “TERSANGKA” adalah :
    1. Tidak memenuhi atau didasarkan pada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup;
    2. Bahwa Tempat Kejadian Perkara yang gembok diduga di rusak atau di kuasai adalah objek warisan yang mana baik Tersangka maupun Pelapor memiliki hak yang sama sehingga perkara ini mengandung unsur keperdataan karena didasarkan pada klaim adalah hak waris yang belum dibagi oleh masing-masing pihak, sehingga Peradilan Perdata lebih berwenang dalam sengketa tersebut

(vide, SEMA No. 4 Tahun 1980 TentangPasal16UUNo.14Tahun1970TentangPre Judicial Geschill

  1. Bahwa saat ini tempat kejadian perkara telah di kuasai kembali oleh PELAPOR.

 

 

 

  1. FAKTA HUKUM PROSES PENYIDIKAN dan PENETAPAN TERSANGKA.
    1. Pelapor mengajukan Laporan Polisi Tanggal : LP/B/569/VIII/2025/SULUT/SPKT/Tanggal 21 Agustus 2025 dengan pelapor YANTY RUNTUWENE. (saat melapor Pelapor bukanlah istri sah dari Jemmy Sahabati, karena status pernikanan yang dipenggang tidak terdaftar berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan Minahasa.
    2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/166/XI/2025/Dit.Reskrimum/21 November 2025.
    3. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : B/186/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 21 November 2025.
    4. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/I/I/2026/Ditreskrimum, 7 Januari 2026.
    5. Bahwa PEMOHON pertama kali di Panggil TERMOHON sekitar bulan November 2025 , PEMOHON di panggil tidak dengan surat resmi namun hanya di tlp/WA.
    6. Bahwa PEMOHON sudah memberikan keterangan yang benar dalam proses klarifikasi, dan telah memberikan infomasi yang benar termasuk bukti – bukti akte kelahiran PEMOHON, akte Pernikahan orang tua PEMOHON, bukti kepemilikan orang tua TKP.  
    7. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/I/I/2026/Dit Reskrimum, tanggal 7 Januari 2026. Tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan bertentangan dengan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana terbaru dan Perkapolri No. 6 tahun 2019 tentang Peyidikan Tindak Pidana.
    8. Bahwa Undang – Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang hukum Acara Pidana  pasal 90 ayat (2) “ Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan. PEMOHON tidak langsung diberitahukan atas penetapan tersangka.

 

 

  1. Bahwa PEMOHON menerima Surat Panggilan Tersangka tertanggal 7 Januari 2026 untuk pemeriksaan tanggal 12 Januari 2026 jam 10.00 Wita, dan PEMOHON hadir, namun Penyidik dengan alasan belum memiliki kelengkapan pemeriksaan melakukan penundaan pemeriksaan.
  2. Bahwa PEMOHON belum pernah di ambil keterangan sebagai saksi, tidak pernah memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara ini, sehingga Penetapan Tersangka Cacat Hukum dan Harus dibatalkan.
  3. Bahwa tanggal 19 Januari 2026, PEMOHON mendapatkan infomasi adanya pemeriksaan terhadap PEMOHON sebagai Tersangka namun karena hanya dengan panggilan chatting WA, PEMOHON meninta untuk dibuatkan surat.
  4. Bahwa Penyidik mengantarkan surat Panggilan Tersangka untuk yang kedua, namun suami PEMOHON bingung kenapa langsung pada Panggilan Kedua, padahal panggilan pertama belum adanya hasil pemeriksaan, jika panggilan kedua berarti PEMOHON tidak koperatif sehingga harus ada panggilan kedua.
  5. Bahwa PEMOHON tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, olehnya proses penetapan Tersangka sebagaimana surat penetapan Tersangka nomor : SK.TSK/243/IX/2025/Resrim, tanggal 28 Agustus 2025 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
  6. Bahwa PEMOHON merasa heran proses yang murni Perkara PERDATA bisa diterima dan di proses dalam hukum Pidana, dan telah menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA, padahal perkara adalah perkara Perdata warisan karena Tempat Kejadian Perkara ada objek warisan yang belum dibagi waris.
  7. Bahwa proses pemeriksaan perkara dan penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA terlihat sangat di paksakan dan TERMOHON tidak menjalakan proses administrasi sebagai mana mestinya dalam hal Penyelidikan Tindak Pidana.
  8. Bahwa TERMOHON tidak menelitih secara baik berkas perkar, proses penyelidikan untuk mencari apakah ada peristiwa pidana ternyata tidak dilakukan oleh TERMOHON, demikian juga gelal perkara yang dilakukan untuk menentukan PEMOHON sebagai tersangka dilakukan dengan

 

 

tidak melihat fakta – fakta dan bukti – bukti yang telah di ajukan PEMOHON kepada TERMOHON yaitu bukti PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHAN MANADO, BUKTI AKTE PERNIKAHAN ORANG TUA PEMOHON, BUKTI AKTE KELAHIRAN PEMOHON, BUKTI KARTU KELUARGA.

  1. Bahwa TERMOHON tidak menjalankan secara benar proses penyelidikan dan Penyidikan secara benar, tidak melaksanakan proses secara objektif sehingga menjadikan PEMOHON sebagai TERSANGKA.
  2. Bahwa status TERSANGKA yang dikeluarkan TERMOHON telah merugikan PEMOHON karena PEMOHON sebagai anggota BHAYANGKAR POLRI menjadi bermasalah di tempat kerja, demikian juga status TERSANGKA menjadikan PEMOHON sebagai orang yang di kucilkan dalam lingkungan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. ALASAN YURIDIS BAHWA PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG/TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ACARA YANG BERLAKU;
    1. Bahwa Perkapolri 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan telah mengatur tentang mekanisme laporan polisi sampai dengan mekanisme Penetapan Tersangka.
    2. Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
    3. Bahwa Pasal 9 Perkapori 6 Tahun 2019 mengatur tentang (1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: a. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidana. (2) Hasil gelar perkara yang memutuskan: a. merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan; b. bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan; dan c. perkara bukan tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.
    4. Bahwa Pasal 14 Perkapolri 6 tahun 2019 angka 4 (empat) Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
    5. Bahwa Penetapan Tersangka kepada PEMOHON tanggal 7 Januari 2026, telah melewati 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, sehingga Penetapan PEMOHON sebagai tersangka telah bertentangan dengan pasal 14 Perkapolri nomor 6 tahun 2019.
    6. Bahwa pasal 15 Perkapolri 6 tahun 2019 angka (1) sangat jelas menuliskan(1) Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang. Terhadap perkara PEMOHONjika dilihat dari waktu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/166/XI/2025/Dit.Reskrimum/21 November 2025.

Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor :

 

B/186/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 21 November 2025. Tidak mungkin Penyidik membuat membuat Rencana Penyidikan.

  1. Bahwa TERMOHON tidak perna memanggil PEMOHON sebagai SAKSI, PEMOHON hanya diminta klarifikasi sebagaimana surat panggilan tanggal 22 September 2025 untuk hadir memberikan klarifikasi perkara hadir tanggal 23 September 2025. Dan ditanggal yang sama yaitu 22 September 2025 PEMOHON juga di panggil untuk mengikuti pemeriksaan lokasi tanggal 24 September 2025, setelah itu PEMOHON tidak lagi di panggil sampai adanya Penetapan Tersangka.
  2. Bahwa TERMOHON telah melakukan Pemanggilan Kepada PARA TERMOHON sebagai Tersangka pada tanggal 12 Januari 2026, dan atas Panggilan tersebut, PEMOHON telah hadir namun TERMOHON menunda pemeriksaan dengan alasan kelengkapan atas prose pemeriksaan berdasarkan KUHAP BARU belum ada. dan TERMOHON menginformasikan akan memanggil kembali.
  3. Bahwa tanggal 19 Januari 2026, TERMOHON memanggil PEMOHON dan suami dengan panggilan WA, Namun PEMOHON dan suami meminta agar dibuatkan Panggilan Resmi karena suami PEMOHON merupakan anggota Polri aktif yang harus mengajukan Ijin jika tidak berdinas.
  4. Bahwa PEMOHON dan suami mendapatkan panggilan Tersangka untuk yang kedua, padahal PEMOHON pada panggilan Pertama telah hadir, namun TERMOHON TETAP MENGELUARKAN SURAT PANGGILAN KEDUA, hal ini sangat bertentangan dengan hukum acara Pidana.
  5. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA sangat dipaksakan dan telah melanggar HAK ASASI PEMOHON sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan di depan hukum. Untuk rasa keadilan MOHON HAKIM YANG MEMERISKA PERKARA A QUO DAPAT MEMBERIKAN PUTUSAN YANG SEADIL – ADILNYA.
  6. Bahwa Pasal yang disangkakan kepada PEMOHON sebagaimana dalam Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan Nomor : B/186/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 21 November 2025, melanggar pasal 385 KUHP lama yaitu penyerobotan tanah/penggelapan tanah,

 

namun PEMOHON sejak dilaporkan tidak pernah menduduki atau menguasai objek, sebaliknya PELAPOR yang menguasai sampai saat ini, bahkan PELAPOR sudah mengajukan permohonan pengukuran kembali kepada Hukum Tua Desa Kembes II dan Kepala kecamatanTombolu, hal ini disampaikan langsung oleh hukum tua desa Kembes II kepada PEMOHON pada Bulan Februari 2026, dan oleh karena informasi tersebut PEMOHON mengajukan surat keberatan kepada Hukum Tua dan Kepala Kecamatan Tombolu.

  1. Bahwa PELAPOR bukanlah istri sah dari almarhum JEMMY SAHABATI, hal ini sesuai dengan hasil persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Manado, dimana Tergugat (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa) saat persidangan telah mengajukan tanggapan atas Pokok Perkara yaitu Keputusan Tata Usaha negara atas penerbitan Akte Pernihakan nomor 236/Khs/2007 tanggal 31 Desember 2008 dimana objek TUN tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Tergugat, dan dalam buku Ungu nomor tersebut bukan atas nama JEMMY SAHABATAI dan YANTY RUNTUWENE, namun atas nama orang lain.

Namun PELAPOR pada bulan Oktober 2025, setelah perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, ternyata mengajukan Permohonan Pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri Bitung dengan isi permohonan adalah mencatatkan kembali perkawinan PELAPOR dengan Alm JEMMY SAHABATI, permohon di duga dibuat dengan niat tidak baik karena sampai saat ini Perkawinan orang tua PEMOHON Praperadilan dengan lelaki alm JEMMY SAHABATI dengan Mama PEMOHON belum dan tidak pernah di putus bercerai.

  1. Bahwa bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan (Tempat Kejadian Perkara) adalah harta atas nama orang Tua PEMOHON Praperadilan yang telah menjadi harta warisan yang harus dibagi bersama dengan Para Ahli Waris.
  2. Bahwa oleh karena PELAPOR bukanlah pemilik satu – satunya atas objek tanah (Tempat Kejadian Perkara) maka tidak berhaklah PELAPOR mengajukan laporan perkara a qou.

 

 

 

  1. Bahwa orang tua PEMOHON Praperadilan saat ini sedang mengajukan gugatan perdata pembatalan atas status perkawinan PELAPOR dengan alm JEMMY SAHABATI sebagai mana gugatan perdata yang sudah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado nomor : 32/Pdt.G/2026/PN Btn yang saat ini dalam tahap persidangan.
  2. Bahwa pemberitahuan naik sidik disampaikan secara lisan via telephone oleh Penyidik kanit iptu Agung Uliana tgl 15 November 2025.
  3. Bahwa  PEMOHON menerima SPDP tanggal 25 November 2025,  TERMOHON tidak menyerakan secara langsung SPDP kepada PEMOHON. sedangkan tanggal ditetapkan SPDP 21 november 2025. Hal ini telah keliruh dan bertentangan dengan Hukum Acara Pidana dan Perkapolri.
  4. Bahwa Terkait panggilan naik sidik diperiksa sebagai saksi, Tanggal 1 desember 2025 PEMOHON dan Suami di kirimkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi via whatUpp oleh penyidik Marten Kapaan, Surat panggilan untuk PEMOHON dan suami, surat/dokumen fisik sampai sekarang tidak permah terima. Terhadap PEMOHON dilakukan pemeriksaan tanggal 11 desember 2025,  PEMOHON dan suami secara kooperatif hadir di polda penuhi panggilan sebagai saksi.
  5. Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut di atas, telah sangat jelas TERMOHON telah melakukan kekeliruan baik secara administrastif maupun secara prosedural, oleh karenannya PEMOHON ajukan Praperadilan ini untuk meminta Hakim Pemeriksa PERMOHONAN Praperadilan ini untuk menyatakan rangkaian tindakan TERMOHON adalah keliruh dan bertentangan dengan Undang – undang dan hak asasi PEMOHON.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PERMOHONAN.

 

Berdasarkan segala hal di atas, dengan ini PEMOHON bermohon agar Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa perkara a quo yang menerima, memeriksa dan memutus Permohonan Pra Peradilan ini serta memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : B/186/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 21 November 2025. penyidikan terhadap PEMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/I/I/2026/Ditreskrimum, tanggal 7 Januari 2026.   adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum TERMOHON untuk mencabut Penetapan Tersangka terhadap  PEMOHON yang didasarkan pada  Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : B/186/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 21 November 2025. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/I/I/2026/Ditreskrimum, 7 Januari 2026.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a qou.

Atau

Jika Hakim pemeriksa berpendapat lain, Mohon Putusan seadil – adilnya.----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Demikian Permohonan Pra Peradilan ini, dan atas kebijkasanaan Ketua/hakim tunggal pemeriksa perkara pada Pengadilan Negeri Manado, kami menghaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya