Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Mnd TITA RIBKA TAMBAHANI KASAT RESKRIM POLRESTA MANADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TITA RIBKA TAMBAHANI
Termohon
NoNama
1KASAT RESKRIM POLRESTA MANADO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Manado yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

1.    Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.    Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Peralihan Status Nomor SP.Sts/297/VIII/2023/Reskrim tanggal 04 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh TERMOHON;

4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

5.    Menyatakan tidak sah Penangkapan maupun Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon;

6.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

7.    Menghukum Termohon untuk segera dan seketika, tanpa syarat apapun juga membebaskan/mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

8.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

9.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya