Petitum |
PRIMAIR
-
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
-
Menetapkan Pemohon sebagai WALI dari anak yang bernama REINERS TUTER yang lahir di Jakarta tanggal 09 April 1999 berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor: 214/U/JU/1999 tanggal 09 April 1999;
-
Menetapkan Pemohon dalam kedudukan sebagai Wali dari Anak yang bernama REINERS TUTER untuk merawat, mengasuh, melindungi, dan membiayayi dalam Pendidikan dan kebutuhan hidup setiap hari dan untuk kepentingan hukum atas REINERS TUTER;
-
Menetapkan Pemohon sebagai WALI atas anak yang bernama REINERS TUTER untuk dapat bertindak secara hukum menandatangani, mewakili, dan mengurus semua dokumen hukum serta surat-surat berharga dari REINERS TUTER tanpa terkecuali untuk kepentingan merawat, membiayai, serta membesarkan anak tersebut;
-
Memerintahkan Panitera, Jurusita Pengadilan Negeri Manado untuk memberikan pengantar atas Putusan Permohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk Proses pengurusan dokumen hukum dari REINERS TUTER;
-
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |