Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd JIMMY ANTHONY NELWAN PT. SLOFT WANEA MANADO (Hotel S Loft Manado) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JIMMY ANTHONY NELWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.JIMMY ANTHONY NELWAN
Tergugat
NoNama
1PT. SLOFT WANEA MANADO (Hotel S Loft Manado)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia 
    Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan kerja ;
  3. Menyatakan sebagai hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat menjadi putus sejak putusan ini dibacakan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PENGGANTIAN HAK berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 81 Angka 47 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 40 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan kerja, yang keseluruhannya berjumlah Rp. 25. 051.329,- (Terbilang : dua puluh lima juta lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Uang pesangon :
  1. Bulan Upah x Rp. 3.394.489.       = Rp. 13.577.956
  1. Uang penghargaan masa kerja :

2 bulan x Rp. 3.394.489. = Rp.6.788.978 +

Jumlah (a+b) = Rp. 20.366.934

  1. Uang penggantian hak

yang seharusnya diterima :

  • Cuti : 12/25 x Rp. 3.394.489,-    = Rp. 1.629.355,-
  • Penggantian perumahan

serta pengobatan dan perawatan :

15% X Rp. 20.366.934,- = Rp.3.055.040,- +

Jumlah Total Keseluruhan (a+b+c) = Rp. 25. 051.329,-

(Terbilang : dua puluh lima juta lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah) ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yaitu UPAH PROSES yang terhitung sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari Tergugat pada bulan September 2022 sampai dengan gugatan ini diajukan pada bulan Maret 2023 (6 bulan), sebagaimana pada posita angka 18 gugatan aquo, yang berjumlah
    Rp. 20.366.934,- (terbilang : dua puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai
    berikut :

Upah Proses 6 Bulan X Rp. 3.394.489,- = Rp. 20.366.934,-

  •  
  1. Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset milik Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Merk Daihatsu Grandmax Nomor Polisi DB 1673 DS ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
    Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat tidak melakanakan isi putusan ini secara sukerala ;
  3. Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun ada upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali dari Tergugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya