Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH CHHRISTOFEL TANTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1598 /P.1.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHHRISTOFEL TANTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa CHRISTOFEL TANTU pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024, bertempat di Kelurahan Teling Bawah Lingkungan VII Kecamatan Wenang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

------ Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 Wita, saat saksi korban ANDREW ARTHUR MESIAS SOLEMAN sedang duduk bersama dengan saksi korban SAMUEL MAKARAU dan teman-teman saksi korban yang lain di pinggir jalan Kelurahan Teling Bawah lk VII Kecamatan Wenang Kota Manado kemudian terdakwa datang dengan membawa botol minuman keras bir yang sudah kosong setelah itu terdakwa memecahkan botol bir tersebut dan langsung menikam saksi korban dengan pecahan botol bir tersebut sebanyak 1 (satu) kali namun saksi korban sempat menghindar sehingga mengena pada bagian lengan atas sebelah kanan saksi korban, kemudian saksi korban berlari menjauh dari tempat tersebut setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban SAMUEL MAKARAU untuk pergi mengambil senjata tajam jenis pisau dirumah saksi korban SAMUEL MAKARAU, tidak lama kemudian saksi korban SAMUEL MAKARAU datang dan memberikan pisau tersebut kepada terdakwa setelah itu terdakwa menggesekan pisau tersebut ke aspal hingga mengena di kaki sebelah kanan saksi korban SAMUEL MAKARAU setelah itu polisi tiba ditempat kejadian.

------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban ANDREW ARTHUR MESIAS SOLEMAN mengalami luka terbuka pada bahu kanan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/01/I/2024/Rs. Bhay tanggal 1 Januari 2024 dan juga telah mengakibatkan saksi korban SAMUEL MAKARAU mengalami luka terbuka pada daerah tungkai bawah kanan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/05/I/2024/Rs. Bhay tanggal 1 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dicky Conreng yaitu dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Manado.

------- Bahwa saat diinterogasi oleh pihak kepolisian terdakwa mengakui bahwa terdakwa menguasai dan mempergunakan senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa atau sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau Ajaib.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

       ----------------------------------------------------------------- DAN ----------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa CHRISTOFEL TANTU pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024, bertempat di Kelurahan Teling Bawah Lingkungan VII Kecamatan Wenang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

------ Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 Wita, saat saksi korban ANDREW ARTHUR MESIAS SOLEMAN sedang duduk bersama dengan saksi korban SAMUEL MAKARAU dan teman-teman saksi korban yang lain di pinggir jalan Kelurahan Teling Bawah lk VII Kecamatan Wenang Kota Manado kemudian terdakwa datang dengan membawa botol minuman keras bir yang sudah kosong setelah itu terdakwa memecahkan botol bir tersebut dan langsung menikam saksi korban dengan pecahan botol bir tersebut sebanyak 1 (satu) kali namun saksi korban sempat menghindar sehingga mengena pada bagian lengan atas sebelah kanan saksi korban, kemudian saksi korban berlari menjauh dari tempat tersebut setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban SAMUEL MAKARAU untuk pergi mengambil senjata tajam jenis pisau dirumah terdakwa, tidak lama kemudian saksi korban SAMUEL MAKARAU datang dan memberikan pisau tersebut kepada terdakwa setelah itu terdakwa menggesekan pisau tersebut ke aspal hingga mengena di kaki sebelah kanan saksi korban SAMUEL MAKARAU setelah itu polisi tiba ditempat kejadian.

------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban ANDREW ARTHUR MESIAS SOLEMAN mengalami luka terbuka pada bahu kanan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/01/I/2024/Rs. Bhay tanggal 1 Januari 2024 dan juga telah mengakibatkan saksi korban SAMUEL MAKARAU mengalami luka terbuka pada daerah tungkai bawah kanan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/05/I/2024/Rs. Bhay tanggal 1 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dicky Conreng yaitu dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Manado

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya