Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd TENGES REFTO SAGAI PT. MAESA NUGRAHA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TENGES REFTO SAGAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alihurdin Patiali,S.H.TENGES REFTO SAGAI
Tergugat
NoNama
1PT. MAESA NUGRAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Tergugat adalah Tidak Mengikat, Tidak Berkekuatan Hukum, dan Batal Demi Hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  5. Menghukum Tergugat Memberikan hak-hak berupa pesangon sesuai dengan Pasal 156 Ayat (2) huruf (i) kali 2, penghargaan masa kerja Pasal156 Ayat (3) huruf (c)dan uang penggantian Hak Ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja:
  • Pesangon

9 (sembilan) bulan upah

2X9 Rp. 3.500.000,-                                      = Rp. 63.000.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

4 (empat) bulan upah

4 X Rp 3.500.000,-                                         = Rp. 14.000.000,-

                                                  Jumlah          = Rp. 77.000.000,-

  • Uang Penggantian Perumahan

Serta Pengobatan Dan Perawatan

15% X Rp 77.000.000,-                                = Rp. 11.550.000

Jumlah Total Keseluruhan                        = Rp. 88.550.000,-

(Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses terhitung sejak Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak mulai dari Mei 2020 sampai dengan gugatan ini didaftarkan sebesar Rp. 21.000.000.,-( Dua Puluh Satu Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Upah Proses 6xRp 3.500.000,-=Rp 21.000.000

(Terbilang:Dua Puluh Satu Juta rupiah)

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorrad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak