Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Tergugat adalah Tidak Mengikat, Tidak Berkekuatan Hukum, dan Batal Demi Hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menghukum Tergugat Memberikan hak-hak berupa pesangon sesuai dengan Pasal 156 Ayat (2) huruf (i) kali 2, penghargaan masa kerja Pasal156 Ayat (3) huruf (c)dan uang penggantian Hak Ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja:
9 (sembilan) bulan upah
2X9 Rp. 3.500.000,- = Rp. 63.000.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
4 (empat) bulan upah
4 X Rp 3.500.000,- = Rp. 14.000.000,-
Jumlah = Rp. 77.000.000,-
- Uang Penggantian Perumahan
Serta Pengobatan Dan Perawatan
15% X Rp 77.000.000,- = Rp. 11.550.000
Jumlah Total Keseluruhan = Rp. 88.550.000,-
(Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses terhitung sejak Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak mulai dari Mei 2020 sampai dengan gugatan ini didaftarkan sebesar Rp. 21.000.000.,-( Dua Puluh Satu Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Upah Proses 6xRp 3.500.000,-=Rp 21.000.000
(Terbilang:Dua Puluh Satu Juta rupiah)
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |