Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Mnd STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H ELFIERA SENDUKH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/P.1.10/ Eoh.2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELFIERA SENDUKH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ------- Bahwa terdakwa Elfiera Sendukh Pada Hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Ringroad Citraland Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA awalnya terdakwa melewati Jalan Ringroad Citraland Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado, kemudian pada saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Hydraulic  Excavator warna hijau merek Kobelco, tipe SK200-8 super acera geospec, nomor seri : YN12-T1680 ada terparkir di pinggir jalan ringroad sehingga pada saat itu terdakwa  menanyakan siapa pemilik dari 1 (satu) unit Hydraulic Excavator tersebut kepada orang di sekitar tempat terparkirnya 1 (satu) unit Hydraulic  Excavator dan pada saat itu ada yang menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Hydraulic  Excavator tersebut adalah milik dari saksi Harold Yasper sehingga seminggu kemudian terdakwa mencari nomor telepon dari saksi Harold Yasper dan terdakwa mencoba menghubungi dan mencari saksi Harold Yasper dan tidak pernah ketemu sehingga terdakwa menghubungi saksi Aan Lasiyanto dan memberitahukan bahwa ada pemilik 1 (satu) unit Hydraulic  Excavator yaitu saksi Harold Yasper akan menjual excavator miliknya tersebut dengan terdakwa sebagai perantara dalam penjualan excavator tersebut dan kemudian terdakwa membuat surat pelepasan hak yang dimana tanda tangan dari saksi Harold Yasper ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa persetujuan dari saksi Harold Yasper dan kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Aan Lasiyanto dan kemudian menunjukan surat pelepasan hak tersebut sehingga pada saat itu juga saksi Aan Lasiyanto menghubungi saksi Nurhadiyono Alias Kadir yang merupakan pemilik usaha penampungan besi tua untuk membayar 1 (satu) unit Hydraulic  Excavator warna hijau merek Kobelco, tipe SK200-8 super acera geospec, nomor seri : YN12-T1680 senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan transaksi pembayaran tersebut dibayarkan secara tunai tanpa membuat kwitansi pembayaran;
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Hydraulic  Excavator warna hijau merek Kobelco, tipe SK200-8 super acera geospec, nomor seri : YN12-T1680 senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dijual oleh terdakwa, sudah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi dan sehari-hari.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya