Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.G/2024/PN Mnd 1.Frets Kakalang
2.Yap Boy Kakalang
3.Mafelina Meity Sumbiri
1.Jeri Taturu
2.Wileke Debruin
3.CV. Cica Senang
4.Maria Tampanatu
5.Pemerintah Kelurahan Bunaken Kepulauan
6.Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Frets Kakalang
2Yap Boy Kakalang
3Mafelina Meity Sumbiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jeri Taturu
2Wileke Debruin
3CV. Cica Senang
4Maria Tampanatu
5Pemerintah Kelurahan Bunaken Kepulauan
6Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari alm. Frets Sumbiri dan selaku ahli waris pengganti dari almh. Dorkas Sumbiri dan berhak mewarisi harta peninggalan seluas ± 57.608 M2 sebagaimana tercatat dalam Register Desa/Kel. Bunaken Kepulauan Folio No. 87, Persil No. 193 an. Dorkas Sumbiri (almh).

  1. Menyatakan menurut hukum Buku Register Desa/Kelurahan Bunaken Kepulauan Folio Nomor 87, Persil Nomor 193 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor  068/L-C.I.5/SKPT/BNK/1/2008  seluas ± 57.608 M2 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Bunaken Kepulauan pada tanggal 28 Januari 2008 atas nama Dorkas Sumbiri adalah SAH.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa seluas ± 11.210 m2 dengan batas-batas :

  • Utara berbatasan dengan tanah Dorkas Sumbiri yang dikuasai Kel. Dumat Marthinus dan terdapat jalan setapak ;

  • Barat berbatasan dengan tanah Dorkas Sumbiri yang dikuasai PT. Oasis;

  • Timur berbatasan dengan Kristian Taturu, kuburan dan tanah Dorkas Sumbiri yang dikuasai Theresia Samuri;

  • Selatan berbatasan dengan tepi pantai / laut

adalah milik dari Para Penggugat yang merupakan bagian dari register Folio 87, Persil No. 193 an. Dorkas Sumbiri (almh).

  1. Menyatakan jual beli atas obyek sengketa dengan luas dan batas-batas sebagaimana posita gugatan angka 8 yang dilakukan antara Tergugat IV dan Tergugat I, dihadapan Tergugat V dan Tergugat VI, adalah tidak sah. Demikian pula terhadap Akta Jual Beli No. 029/2011 tanggal 20 Oktober 2011 dan segala surat-surat yang timbul berkaitan dengan obyek sengketa atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau pihak lain, baik dalam bentuk sertifikat dan atau dalam bentuk apapun, adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  1. Menyatakan menurut hukum penguasaan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III diatas obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Para Penggugat (on recht matigedaad).

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materil sebesar Rp. Rp. 18.120.000.000,- (delapan belas milyar seratus dua puluh juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana rincian dalam posita gugatan angka 18, secara seketika dan sekaligus, serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terhitung 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan eksekusi;

  1. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;

  1. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar mengosongkan dan membongkar seluruh bangunan yang berdiri diatas tanah objek sengketa secara sukarela, untuk selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat guna dilakukan pembagian waris kepada seluruh ahli waris, bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan;

  2. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, PK maupun verzet (perlawanan) dari Para Tergugat;

  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak