Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2023sekitar jam 21.00 wita bertempat diwarung saya di Kel. Ranotana Weru Ling. I Kec. Wanea Kota Manado. Dimana saat itu saya sedang menjaga warung saya kemudian datang beberapa orang yang ternyata adalah anggota Polisi dari Satres Narkoba Polresta Manado dan menanyakan apakah saya menjual miras, kemudian saya mengaku bahwa saya menjual minuman beralkohol jenis Captikus,kemudian anggota Polisi tersebut meminta ijin menggeledah mobil saya dan menemukan minuman beralkohol jenis Captikus sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) botol Aqua ukuran kemasal 600 ml yang berisikan minuman beralkohol jenis captikus, kemudian anggota Polisi menanyakan apakah saya mempunyai ijin edar minuman beralkohol tetapi saya tidak memilikinya, setelah itu saya datang ke Polresta Manado untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut.
Atas perbuatan tersebut tersangka Perempuan CHRISA SONDAKH disangka melanggar Pasal 07 Ayat (1) Pasal 11 Ayat(1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |