Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd YOLANDA ESSY MOKONGINTA KOPERASI SIMPAN PINJAM SEPAKAT JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOLANDA ESSY MOKONGINTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM SEPAKAT JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulakan gugatan Penggutan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat pada Penggugat adalah batal demi hukum.
  3. Menyatakkan Surat anjuran Nomor 820/6.20/Naker/B.2/X/2023¸tanggal 18 Oktober 2023 adalah sah dan benar oleh sebab itu wajib ditaati oleh Tergugat dengan memberikan hak-hak Penggugat sebesar Rp. 40.884.448,- (empat puluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sebagaimana dimaksud pasal pasal 93 ayat (2) huruf (f) dan pasal 155 ayat (2) dengan perincian : ( UMP Sulut 2023 Rp. 3.485.000/bulan)  Sbb : - Upah Maret sampai dengan Desember 2023 (UMP Sulut 2023) 10 X Rp. 3.485.000 = Rp. 34.850.000.- - Upah Januari 2024 = Rp. 3.485.000,- (UMP Sulut tahun 2024. Jumlah Rp. 38.335.000,- (Terbilang Tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)  Jumlah (3 + 4) = Rp. 40.884.448 + Rp. 38.335.000 = Rp. 79.219.448 (Terbilang Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)
  5. Menghukum Tergugat membayar Hak Paksa sebesar Rp.500.000 / hari, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak