Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Mnd ROMMI ROYA KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RURAL TIKALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROMMI ROYA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RURAL TIKALA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK/24/VI/2022/Sek-Tikala tanggal 10 Juni 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

3.Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

4.Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah dilakukan tidak sesuai prosedur dan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang oleh karena itu adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;

5.Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 900,000,000,- (sembilan ratus juta rupiah);

6.Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang melakukan penangkapan terhadap PEMOHON telah dilakukan tidak sesuai prosedur dan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang oleh karena itu adalah tidak sah;

7.Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang melakukan penahanan dan penahanan lanjutan terhadap PEMOHON telah dilakukan tidak sesuai prosedur dan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang oleh karena itu adalah tidak sah;

8.Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang melakukan penggeledahan badan terhadap PEMOHON telah dilakukan tidak sesuai prosedur dan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan oleh karena itu adalah tidak sah;

9.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON  yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

10.Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera membebaskan PEMOHON yang sampai saat ini masih berada dalam penangguhan penahanan;

11.Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan sehubungan dengan LP.B/117/VI/2022/SPK/Sektor-Tikala yang dihentikan secara diam-diam;

12.Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan sehubungan dengan Laporan Polisi LP.B/117/VI/2022/SPK/Sektor-Tikala tanggal 10 Juni 2022;

13.Menghukum TERMOHON membayar ganti kerugian materiil dan imateriil terhadap PEMOHON sebesar Rp. 100,000,000 (seratus juta rupiah) dan memerintahkan TURUT TERMOHON membayar ganti kerugian tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 11 PP 95/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

14.Agar supaya ganti kerugian tidak ilusoir, memohon agar Yang Mulia menetapkan TURUT TERMOHON membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah) setiap hari sampai dengan TURUT TERMOHON membayarkan ganti kerugian tersebut.

15.Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

16.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya