Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
327/Pdt.Bth/2024/PN Mnd 1.MEXY WALANDOUW
2.JOHAN TUMUJU JOUST ROMBOT
1.RIDWAN SUGIANTO
2.JOOST ABEDNEGO KUHU
3.AGUS ABIDIN
4.YETTY BOY WALANDOUW, SH
5.ARINI ANINDITA PUTRI
6.TRISHA ANADYA PUTRI
7.ESSALINA DILLA SEMBIRING
8.SHERLY SEMBIRING
9.KEPALA KANTOR ATR/BPN KOTA MANADO
10.MOUDY MANOPPO, SH, Sp. N
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 327/Pdt.Bth/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEXY WALANDOUW
2JOHAN TUMUJU JOUST ROMBOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIDWAN SUGIANTO
2JOOST ABEDNEGO KUHU
3AGUS ABIDIN
4YETTY BOY WALANDOUW, SH
5ARINI ANINDITA PUTRI
6TRISHA ANADYA PUTRI
7ESSALINA DILLA SEMBIRING
8SHERLY SEMBIRING
9KEPALA KANTOR ATR/BPN KOTA MANADO
10MOUDY MANOPPO, SH, Sp. N
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pelawan yang benar;

  3. Menyatakan menurut hukum Surat Persetujuan Bersama tanggal 12 November 1977 yang dibuat oleh keenam kakak beradik orang tua Para Pelawan yang disaksikan kedua orang tua Para Pelawan adalah sah dan benar;

  4. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Walanda Maramis No. 149, Kelurahan Pinaesaan Lingkungan II, Kecamatan Wenang, Kota Manado yang menjadi objek eksekusi adalah harta warisan keenam kakak beradik orang tua Para Pelawan yang belum dibagi;

  5. Menyatakan penerbitan SHM No. 1178/Pinaesaan adalah cacat dan tidak mengikat;

  6. Menyatakan peralihan jual-beli objek sengketa yang dilakukan hanya oleh salah satu dari keenam kakak beradik orang tua Pelawan atau anak-anaknya dengan Terlawan I (Pemohon Eksekusi) adalah perbuatan melawan hukum;

  7. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Eksekusi tanggal 20 Mei 2024 Nomor 297/Pdt.G/2022/PN Mnd;

  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak