Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH REFLY MONGDONG alias PEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1186 /P.1.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REFLY MONGDONG alias PEP[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Dakwaan:

KESATU

Bahwa terdakwa REFLY MONGDONG Alias PEP pada hari dan tanggal yang sdah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember tahun 2025 sampai dengan tanggal 6 Januari 2026 atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kelurahan Ranomuut, Kelurahan Kombos, Kelurahan Perkamil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada bulan Desember tahun 2025 terdakwa berkomunikasi dengan lelaki UNTUS (DPO) lewat Aplikasi WhatsApp dan saat itu lelaki Untus mengajak terdakwa untuk bekerja sama melakukan penyaluran/peredaran Narkotika Golongan I jenis shabu di Kota Manado, jika terdakwa berhasil menyalurkan/mengedarkan shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan jika terdakwa berhasil menyalurkan/mengedarkan sebanyak 100 (seratus) gram terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya lelaki UNTUS menghubungi terdakwa kembali lewat Aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa paket shabu itu sudah di letakkan di wilayah Tinoor Kota Tomohon bersama dengan lampiran Foto lokasi tersebut. Setelah berhasil mengambilnya, paket itu tersebut dibawa pulang ke rumah oleh terdakwa dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 ( satu ) bungkusan plastik ukuran besar beserta dengan timbangan digital dan setelah terdakwa timbang beratnya sekitar 50 (lima puluh) gram, setelah itu membaginya menjadi 125 (seratus dua puluh lima) paket kecil dengan masing – masing paket beratnya 0,40 (nol koma empat puluh) gram, lalu sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) paket akan untuk disalurkan/diedarkan sedangkan 1 (satu) paket diberikan kepada terdakwa sebagai bonus. Setelah semua paket berhasil disalurkan/diedarkan, lelaki UNTUS kemudian memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang pembayarannya di transfer oleh lelaki UNTUS dengan nama pengirim HUTRI WALINTUKAN ke rekening SEA BANK atas nama terdakwa sendiri.

------- Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Desember 2025 lelaki UNTUS kembali menghubungi terdakwa lewat WhatsApp dan meminta terdakwa untuk mengambil paket shabu yang sudah di letakkan di wilayah Tinoor Kota Tomohon yang lokasinya berdekatan dengan lokasi pertama. Setelah berhasil mengambilnya terdakwa pulang ke rumah dan membuka paket tersebut, dan didalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan plastik ukuran besar dan setelah di timbang beratnya sekitar 100 (seratus) gram. Lalu paket shabu tersebut dibagi menjadi 250 ( dua ratus lima puluh ) paket kecil dengan masing-masing paket beratnya 0,40 (nol koma empat puluh) gram, dan sebanyak 248 (dua ratus empat puluh delapan) paket berhasil disalurkan/edarkan dalam kurun waktu 1 (satu) minggu lebih, dan 2 (dua) paket kecil lainnya adalah untuk terdakwa. Dari penyaluran/peredaran tersebut terdakwa menerima imbalan dari lelaki UNTUS sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditransfer oleh lelaki UNTUS ke rekening terdakwa sendiri.

-------- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 lelaki UNTUS kembali menghubungi terdakwa lewat WhatsApp dan meminta untuk mengambil paket shabu yang telah diletakkan di Desa Kali Kecamatan Pineleng, dan setelah berhasil mendapatkan paket tersebut di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan plastik ukuran besar yang berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dan setelah terdakwa timbang beratnya sekitar 100 (seratus) gram kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dengan berat timbangan 0,40 (nol koma empat puluh) gram, dan dari 2 (dua) bungkusan plastik ukuran besar tersebut sebanyak 1 (satu) bungkusan sudah dijadikan 60 (enam puluh) paketan kecil dengan ukuran timbangan per paketnya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, kemudian sebanyak 30 (tiga puluh) paket sudah terdakwa salurkan/edarkan di beberapa wilayah yang ada di Kota Manado antara lain di Kelurahan Ranomut sebanyak 5 (lima) paket, Kelurahan Teling sebanyak 5 (lima) paket, depan Mantos sebanyak  5 (lima) paket, Kelurahan Paal Dua sebanyak 5 (lima) paket, Kelurahan Kombos sebanyak 5 (lima) paket, dan Kelurahan Perkamil sebanyak 5 (lima) paket, sedangkan 30 (tiga puluh) paket lainnya dan 1 (satu) bungkusan plastik ukuran besar belum sempat disalurkan/edarkan oleh terdakwa. Kemudian dalam kurun waktu dari awal bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 6 Januari 2026 keuntungan yang telah didapatkan oleh terdakwa dari hasil menyalurkan/mengedarkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut sebesar Rp.53.450.000,- (lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 wita saksi LUKMAN HENGKELARE dan tim yang merupakan anggota kepolisian melekukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa akan masuk ke dalam rumahnya kemudian setelah di lakukan pemeriksaan ditemukan 30 (tiga puluh) paket plastik ukuran kecil yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu bersama dengan 1 (satu) buah Handphone Android merek OPPO A6X warna ungu yang didalamnya berisi chattingan melalui aplikasi WhatsApp antara terdakwa dengan nama kontak Djhanam yang adalah lelaki UNTUS sedang membahas tentang penyaluran/peredaran shabu, serta terdapat bukti transfer uang dari lelaki Untus kepada terdakwa dan foto-foto yang menjadi titik lokasi penyaluran/peredaran shabu yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik ukuran besar yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 36,16 gram bersama dengan 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah lakban warna cokelat yang di simpan di bawah gantungan pakaian. Setelah itu dilakukan interogasi terdakwa mengakui shabu tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 7 Januari 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 47,05 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.20 gram (terlampir dalam berkas perkara).

--------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 029/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

   --------------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa REFLY MONGDONG Alias PEP pada hari dan tanggal yang sdah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember tahun 2025 sampai dengan tanggal 6 Januari 2026 atau setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kelurahan Mapanget Barat Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada bulan Desember tahun 2025 terdakwa berkomunikasi dengan lelaki UNTUS (DPO) lewat Aplikasi WhatsApp dan saat itu lelaki Untus mengajak terdakwa untuk bekerja sama melakukan penyaluran/peredaran Narkotika Golongan I jenis shabu di Kota Manado, jika terdakwa berhasil menyalurkan/mengedarkan shabu sebanyak 50 (lima puluh) gram terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan jika terdakwa berhasil menyalurkan/mengedarkan sebanyak 100 (seratus) gram terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya lelaki UNTUS menghubungi terdakwa kembali lewat Aplikasi WhatsApp dan memberitahukan bahwa paket shabu itu sudah di letakkan di wilayah Tinoor Kota Tomohon bersama dengan lampiran Foto lokasi tersebut. Setelah berhasil mengambilnya, paket itu tersebut dibawa pulang ke rumah oleh terdakwa dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 ( satu ) bungkusan plastik ukuran besar beserta dengan timbangan digital dan setelah terdakwa timbang beratnya sekitar 50 (lima puluh) gram, setelah itu membaginya menjadi 125 (seratus dua puluh lima) paket kecil dengan masing – masing paket beratnya 0,40 (nol koma empat puluh) gram, lalu sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) paket akan untuk disalurkan/diedarkan sedangkan 1 (satu) paket diberikan kepada terdakwa sebagai bonus. Setelah semua paket berhasil disalurkan/diedarkan, lelaki UNTUS kemudian memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang pembayarannya di transfer oleh lelaki UNTUS dengan nama pengirim HUTRI WALINTUKAN ke rekening SEA BANK atas nama terdakwa sendiri.

------- Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Desember 2025 lelaki UNTUS kembali menghubungi terdakwa lewat WhatsApp dan meminta terdakwa untuk mengambil paket shabu yang sudah di letakkan di wilayah Tinoor Kota Tomohon yang lokasinya berdekatan dengan lokasi pertama. Setelah berhasil mengambilnya terdakwa pulang ke rumah dan membuka paket tersebut, dan didalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan plastik ukuran besar dan setelah di timbang beratnya sekitar 100 (seratus) gram. Lalu paket shabu tersebut dibagi menjadi 250 ( dua ratus lima puluh ) paket kecil dengan masing-masing paket beratnya 0,40 (nol koma empat puluh) gram, dan sebanyak 248 (dua ratus empat puluh delapan) paket berhasil disalurkan/edarkan dalam kurun waktu 1 (satu) minggu lebih, dan 2 (dua) paket kecil lainnya adalah untuk terdakwa. Dari penyaluran/peredaran tersebut terdakwa menerima imbalan dari lelaki UNTUS sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditransfer oleh lelaki UNTUS ke rekening terdakwa sendiri.

-------- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 lelaki UNTUS kembali menghubungi terdakwa lewat WhatsApp dan meminta untuk mengambil paket shabu yang telah diletakkan di Desa Kali Kecamatan Pineleng, dan setelah berhasil mendapatkan paket tersebut di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan plastik ukuran besar yang berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dan setelah terdakwa timbang beratnya sekitar 100 (seratus) gram kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dengan berat timbangan 0,40 (nol koma empat puluh) gram, dan dari 2 (dua) bungkusan plastik ukuran besar tersebut sebanyak 1 (satu) bungkusan sudah dijadikan 60 (enam puluh) paketan kecil dengan ukuran timbangan per paketnya seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, kemudian sebanyak 30 (tiga puluh) paket sudah terdakwa salurkan/edarkan di beberapa wilayah yang ada di Kota Manado antara lain di Kelurahan Ranomut sebanyak 5 (lima) paket, Kelurahan Teling sebanyak 5 (lima) paket, depan Mantos sebanyak  5 (lima) paket, Kelurahan Paal Dua sebanyak 5 (lima) paket, Kelurahan Kombos sebanyak 5 (lima) paket, dan Kelurahan Perkamil sebanyak 5 (lima) paket, sedangkan 30 (tiga puluh) paket lainnya dan 1 (satu) bungkusan plastik ukuran besar belum sempat disalurkan/edarkan oleh terdakwa. Kemudian dalam kurun waktu dari awal bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 6 Januari 2026 keuntungan yang telah didapatkan oleh terdakwa dari hasil menyalurkan/mengedarkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut sebesar Rp.53.450.000,- (lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 wita saksi LUKMAN HENGKELARE dan tim yang merupakan anggota kepolisian melekukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa akan masuk ke dalam rumahnya kemudian setelah di lakukan pemeriksaan ditemukan 30 (tiga puluh) paket plastik ukuran kecil yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu bersama dengan 1 (satu) buah Handphone Android merek OPPO A6X warna ungu yang didalamnya berisi chattingan melalui aplikasi WhatsApp antara terdakwa dengan nama kontak Djhanam yang adalah lelaki UNTUS sedang membahas tentang penyaluran/peredaran shabu, serta terdapat bukti transfer uang dari lelaki Untus kepada terdakwa dan foto-foto yang menjadi titik lokasi penyaluran/peredaran shabu yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik ukuran besar yang berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 36,16 gram bersama dengan 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah lakban warna cokelat yang di simpan di bawah gantungan pakaian. Setelah itu dilakukan interogasi terdakwa mengakui shabu tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.

-------- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dalam Berita Acara Penimbangan Barang bukti tertanggal 7 Januari 2026 menerangkan bahwa berat bersih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang terdapat dalam paket tersebut seberat 47,05 gram kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0.20 gram (terlampir dalam berkas perkara).

--------- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 029/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerangkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftra Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya