Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd YOPIE LIISAN 1.PT. ERSEVINDO KARYA MANDIRI
2.PT. Bahtera Lintas Benua
3.PT. Risky Jasalindo
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOPIE LIISAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES ROMEL SONDAKH, S.H.YOPIE LIISAN
Tergugat
NoNama
1PT. ERSEVINDO KARYA MANDIRI
2PT. Bahtera Lintas Benua
3PT. Risky Jasalindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan masa kerja Penggugat terhitung sejak bulan Juni Tahun 2007 s/d bulan Juni tahun 2022;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat dengan alasan Efisiensi untuk menghindari kerugian perusahaan;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi, maka demi hukum dinyatakan berakhir atau putus demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 43.440.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih Upah Penggugat sejak tahun 2019 s/d tahun 2022, secara keseluruhan sebesar Rp. 9.934.638,- (Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar upah berjalan/proses kepada Penggugat sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat I lalai menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voonraad) walaupun adanya verset atau Kasasi dari Tergugat;
  10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan tahluk pada putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain:

Subsider:

Mohon Putusan yang adil dan benar

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak