Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan masa kerja Penggugat terhitung sejak bulan Juni Tahun 2007 s/d bulan Juni tahun 2022;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat dengan alasan Efisiensi untuk menghindari kerugian perusahaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi, maka demi hukum dinyatakan berakhir atau putus demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 43.440.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar selisih Upah Penggugat sejak tahun 2019 s/d tahun 2022, secara keseluruhan sebesar Rp. 9.934.638,- (Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah berjalan/proses kepada Penggugat sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat I lalai menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voonraad) walaupun adanya verset atau Kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan tahluk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain:
Subsider:
Mohon Putusan yang adil dan benar |