Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 163.242.000,- (Seratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;
- Uang muka yang telah Penggugat bayar kepada Tergugat : Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)
- Angsuran yang telah disetorkan Penggugat kepada Tergugat : 13 bulan x (dikali) Rp. 5.134.000,- (lima juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) = Rp. 66.742.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah)
- Sewa kendaraan untuk usaha dari tanggal 21 desember 2019 hingga gugatan ini di masukan pada tanggal 02 September 2020 adalah 245 hari x (dikali) Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) /hari = Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).
5. Menetapkan OBJEK SENGKETA tersebut dikembalikan kepada Tergugat ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |