Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2020/PN Mnd FENNY NADIA WULAN SENDOH PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, Tbk. MANADO Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2020/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FENNY NADIA WULAN SENDOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1dian rio mengko,SHFENNY NADIA WULAN SENDOH
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, Tbk. MANADO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.242.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 163.242.000,- (Seratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;
  1. Uang muka yang telah Penggugat bayar kepada Tergugat : Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)
  2. Angsuran yang telah disetorkan Penggugat kepada Tergugat : 13 bulan x (dikali) Rp. 5.134.000,- (lima juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) = Rp. 66.742.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah)
  3. Sewa kendaraan untuk usaha dari tanggal 21 desember 2019 hingga gugatan ini di masukan pada tanggal 02 September 2020 adalah 245 hari x (dikali) Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) /hari = Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).

5. Menetapkan OBJEK SENGKETA tersebut dikembalikan kepada Tergugat ;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak