| Petitum |
-
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
-
Mengabulkan Perlawanan/Derden Verzet dari Pelawan;
-
Menyatakan bahwa objek yang di mohonkan Eksekusi dalam perkara nomor 24/Pdt.Eks/2024 PN.Mnd yaitu tanah SHM No.1401/Desa Kairagi Dua Luas: 305 M2 (Tiga ratus lima meter persegi) adalah Hak Pelawan Bukan Hak Terlawan I;
-
Menyatakan bahwa permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I haruslah dinyatakan batal;
-
Menyatakan bahwa antara Pelawan dengan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV tidak ada sangkut pautnya dalam perkara nomor 319/Pdt.G/2022/PN Mnd, dengan demikian tanah SHM No.1401/Desa Kairagi Dua Luas: 305 M2 (Tiga ratus lima meter persegi) haknya Pelawan pun tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut;
-
Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara
|