Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
341/Pdt.P/2026/PN Mnd Yonathan Tambengi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 341/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yonathan Tambengi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Raynaldi Rizky SalindehoYonathan Tambengi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk  seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama Pemohon, Nama ayah dan ibu kandung Pemohon pada akta kelahiran milik Pemohon Nomor : .650/JU/KLT/2009, Ayah DICHSON TAHULENDING dan  Ibu TELLY TOLOSANG dan tempat lahir di Manado pada KTP milik Pemohon NIK 7171022211040001;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan data Pemohon nama YONATHAN TAHULENDING anak dari Ayah DICHSON TAHULENDING dan  Ibu TELLY TOLOSANG menjadi nama Pemohon YONATHAN TAMBENGI nama ayah JUFRI TAMBENGI dan nama ibu ADELHEID STEVY TAHULENDING dan tempat lahir Pemohon semula Manado menjadi Jakarta:
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Data ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado ;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak