Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus/2024/PN Mnd | LILY V MUAJA,S.H | RAFLY AJULANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2024/PN Mnd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1191/P.1.10/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU:
--------Bahwa ia, Terdakwa RAVLY AJULANI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Depan Super market Gelael Kelurahan Wenang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadili telah melakukan dengan tanpa hak membawah, memiliki serta menyimpan senjata tajam atau mempunyai persediaan pada miliknya senjata tajam atau senjata pemukul atau senjata penusuk dan penikam yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa RAVLY AJULANI dan saksi NURUL MUHAMAD mengkonsumsi minuman beralkhol, kemudian dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Terdakwa RAVLY AJULANI dan saksi LIUS LESTUNY menuju Café Blue depan Hotel Lion Manado, dengan maksud untuk mencari adik Terdakwa , sambil membawa pisau badik yang terbuat dari besi dengan ujung runcing, berukuran panjang mata pisau 48 cm, lebar mata pisau 3 cm, panjang gagang 15 cm, kemudian ketika Terdakwa RAVLY AJULANI dan saksi LIUS LESTUNY hendak mau pulang tiba-tiba didepan Super market Gelael, terjadi kemacetan atau ada mobil yang berhenti dan mengahalangi kendaraan sepeda motor yang akan di lewati oleh Terdakwa dan saksi LIUS LESTUNY , sehingga Terdakwa RAVLY AJULANI sambil membawah pisau badik turun dari motor dan mendatangani mobil yang berhenti , sambil berteriak-teriak, lalu saksi NURUL MUHAMAD, yang adalah seorang petugas Kepolisian datang mendekati Terdakwa dengan maksud untuk menenagkan Terdakwa, namun Terdakwa malah mengarahkan pisau badik yang dipegangnya kearah saksi NURUL MUHAMAD , namun tidak mengenai tubuh saksi NURUL MUHAMAD, dan pada saat saksi NURUL MUHAMAD mau mengambil pisau badik yang dipegang oleh Terdakwa dan sudah dipegang oleh saksi, tiba – tiba terdakwa menariknya dan membuat jari kelingking bagian kanan saksi NURUL MUHAMAD kena sayatan. Terdakwa membawa, memiliki pisau badik tersebut tidak memikili iji dari aparat yang berwenang. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di bawah ke Kantor Polda Sulut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. -------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
--------------Bahwa ia, Terdakwa RAVLY AJULANI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Depan Super market Gelael Kelurahan Wenang Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadili, dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan atau rasa sakit atau luka atau merusakkan kesehatan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa RAVLY AJULANI dan saksi NURUL MUHAMAD mengkonsumsi minuman beralkhol, kemudian dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Terdakwa RAVLY AJULANI dan saksi LIUS LESTUNY menuju Café Blue depan Hotel Lion Manado, dengan maksud untuk mencari adik Terdakwa , sambil membawa pisau badik yang terbuat dari besi dengan ujung runcing, berukuran panjang mata pisau 48 cm, lebar mata pisau 3 cm, panjang gagang 15 cm, kemudian ketika Terdakwa RAVLY AJULANI dan saksi LIUS LESTUNY hendak mau pulang tiba-tiba didepan Super market Gelael, terjadi kemacetan atau ada mobil yang berhenti dan mengahalangi kendaraan sepeda motor yang akan di lewati oleh Terdakwa dan saksi LIUS LESTUNY , sehingga Terdakwa RAVLY AJULANI sambil membawah pisau badik turun dari motor dan mendatangani mobil yang berhenti , sambil berteriak-teriak, lalu saksi NURUL MUHAMAD, yang adalah seorang petugas Kepolisian datang mendekati Terdakwa dengan maksud untuk menenagkan Terdakwa, namun Terdakwa malah mengarahkan pisau badik yang dipegangnya kearah saksi NURUL MUHAMAD , namun tidak mengenai tubuh saksi NURUL MUHAMAD, dan pada saat saksi NURUL MUHAMAD mau mengambil pisau badik yang dipegang oleh Terdakwa dan sudah dipegang oleh saksi, tidak – tiba terdakwa menariknya pisau badik tersebut dan membuat jari kelingking bagian kanan saksi NURUL MUHAMAD kena sayatan, sebagaimana Visem Et Repertum No. VER/62/1/2024/RS.Bhay Tanggal 21 Januari 2024 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh Dokter DIO PRIJADI dengan hasil pemeriksaan Ditemukan luka iris di jari kelingking tangan kanan, oleh karena kekerasan tajam, dan luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari. -----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |