Dakwaan |
- Bahwa perbuatan Terdakwa HERLIK BAGIT yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Sangadi Desa Kanaan Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang telah diuraikan diatas, mengakibatkan tujuan penggunaan Keuangan Desa yaitu untuk pembangunan desa dan pemberdayaan desa untuk meningkatkan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di Desa Kanaan tidak tercapai.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700/INSPT/01/LHA/PKKN/RAH/178/XI/2023 pada Tanggal 16 November 2023 Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa Dan Pendapatan Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan fakta dan proses kejadian serta metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yang telah diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa tersebut di atas adalah sebesar Rp. 568.425.479,39 (Lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan dan 39/100 rupiah)
------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------- |