| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan dan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 10 / V / 2025 / SPKT. DITKRIMSUS / POLDA SULAWESI UTARA tanggal 5 Mei 2025 yang dijadikan dasar pelaksanaan proses penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/32/V/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Mei 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/59/V/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 24 Oktober 2025 dan/atau surat perintah penyidikan lainnya yang diterbitkan Termohon, atas penyidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi pada kegiatan Pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Manado TA 2020, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, kesemuanya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/36/X/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 24 Oktober 2025 atas diri Pemohon sebagai Tersangka tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi pada kegiatan Pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Manado TA 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang terjadi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Manado, pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, pada diktum Mengingat mencantumkan antara lain:
- Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 5 Mei 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/32/V/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Mei 2025.
adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Nomor: B/SPDP/37/V/RES.3.3./2025/Dit Reskrimsus tanggal 7 Mei 2025 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dengan tidak mencantumkan identitas orang yang diduga sebagai tersangka, atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi pada kegiatan Pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Manado TA 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang terjadi di Kantor Kesehatan Kota Manado, pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Nomor: B/405/X/RES.3.3./2025/Dit Reskrimsus tanggal 24 Oktober 2025 perihal pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi pada kegiatan Pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Manado TA 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang terjadi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Manado, pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 yang memuat identitas tersangka, yaitu:
- Nama lengkap : dr. MARINI MARIA KAPOJOS
- NIK : 7171096303770002
- Jenis kelamin : Perempuan
- Tempat/Tgl.Lahir : Manado, 23 Maret 1977
- Agama : Kristen
- Pekerjaan : PNS
- Kerwarganegaraan : Indonesia
- Alamat : Jl. Temboan No 1 Lingkungan II Kelurahan Winangun
Dua Kecamatan Malalayang Kota Manado
adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Manyatakan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/Tsk.1/1283/X/ RES.3.3/ 2025/Dit Reskrimsus tanggal 24 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi pada kegiatan Pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Manado TA 2020, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara khususnya terhadap Pemohon dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi pada kegiatan Pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Manado TA 2020, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan berkenaan dengan tindakan penyelidikan, penyidikan dan penetapan status tersangka atas Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1 (satu rupiah);
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |