Petitum |
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Surat Temporary Booking yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat tertanggal Manado 3 Juni 2021 adalah sah;
-
Menyatakan bahwa kwitansi-kwitansi penyetoran cicilan unit rumah GRAND CASA DE VIOLA/GRAND VIOLA B 32 kepada Tergugat melalui transfer Bank BNI Manado dengan jumlah total Rp. 433.000.000 (empat ratus empat puluh tiga juta rupiah) adalah sah;
-
Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat yang hanya janji-janji dan mengulur waktu mengembalikan uang Penggugat yang berjumlah Rp. 443.000.000 sebagaimana terurai pada posita angka 7 adalah perbuatan wanprestasi (ingkarjanji);
-
Menghukum Tergugat membayar uang pengembalian kepada Penggugat sebesar Rp. 443.000.000.000 (empat ratus empat puluh tiga juta rupiah) sebagai kerugian materiil, dibayar secara tunai dan kontan;
-
Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
-
Menghukum Tergugat membayar bunga 2,75% dari uang Penggugat yang belum dikembalikan sebagaimana terurai pada posita angka 14 yaitu sebesar : Rp. 22.280.500 (dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan bulan Maret 2024;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan jumlah total yaitu kerugian materiil Rp. 443.000.000.-, kerugian immateriil Rp. 25.000.000.-, dan bunga bank Rp. 22.280.500.-. jumlah keseluruhan adalah Rp. 490.280.500 (empat ratus Sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan kontan;
-
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan/kantor diatasnya yang terletak di Jln. Mr. A. A. Maramis Kayuwatu/Kairagi II Kelurahan Kairagi II Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara;
-
Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaard bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
-
Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |