| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan dn menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/647/IX/2025/Reskrim tanggal 10 September 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/647.a/IX/2025/Reskrim tanggal 29 September 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/649/IX/2025/Reskrim tanggal 10 September 2025;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/649.a/IX/2025/Reskrim tanggal 29 September 2025;
terkait tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan atau jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP dan/atau surat perintah penyidikan lainnya yang diterbitkan Termohon terkait tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan atau jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, kesemuanya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon, berdasarkan Surat Ketetapan Status Tersangka Nomor: S.Tap / 260 / IX / 2025 /Reskrim, tanggal 29 September 2025 atas diri Pemohon yang menurut Termohon sebagai Tersangka tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan atau jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan Termohon, berdasarkan:
- Surat Termohon Nomor: B/343/IX/2025/Reskrim perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manado, mengenai tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atas nama Terlapor WINDYARTI MAMU (Pemohon); dan
- Surat Termohon Nomor: B/343/IX/2025/Reskrim tanggal 30 September 2025 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manado, yang memuat identitas Pemohon sebagai salah satu tersangka tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan atau jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tindakan pemanggilan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/714/IX/2025/Reskrim tanggal 30 September 2025 yang diterbitkan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai Tersangka tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan atau jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak didukung oleh minimal 2 (alat) bukti yang cukup atau sama sekali tidak terdapat bukti permulaan yang cukup;
- Menyatakan upaya penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pada Hari Kamis tanggal 30 Oktober sekitar pk. 22.48 Wib tanpa memperlihatkan surat tugas serta tidak memberikan kepada Pemohon surat perintah penangkapan dengan tidak membawa Pemohon ke Kantor kepolisian akan tetapi di bawah ke salah satu Hotel di Jakarta tanpa dilakukan pemeriksaan, dan juga tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan upaya penahanan terhadap Pemohon di rumah tahanan Polsek Malalayang Kota Manado sejak tanggal 31 Oktober 2025 dengan tidak memberikan surat perintah penahanan yang mencatumkan identitas Pemohon sebagai tersangka dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat Pemohon ditahan, dan juga tidak memberikan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat perintah penangkapan Nomor: S. KAP/178/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025, sebagaimana dicantumkan dalam rujukan Angka 1 huruf c surat Termohon Nomor: 253/X/2025/Reskrim tanggal 31 Oktober 2025 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat perintah penahanan Nomor: S. KAP/167/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025, sebagaimana dicantumkan dalam rujukan Angka 1 huruf d surat Termohon Nomor: 254/X/2025/Reskrim tanggal 31 Oktober 2025 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat Termohon Nomor: 254/X/2025/Reskrim tanggal 31 Oktober 2025 perihal Surat Pemberitahuan Penahanan dan surat Termohon Nomor: 253/X/2025/Reskrim tanggal 31 Oktober 2025 perihal Surat Pemberitahuan Penangkapan, yang ditujukan kepada Keluarga Pemohon, tanpa disertai dengan Tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Tembusan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan benda atau barang milik Pemohon , berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Hyundai Creta Prime warna merah nomor polisi DB1317RP atas nama Suharto (suami Pemohon);
- Sejumlah perhiasan emas dengan berat ± 50 (lima puluh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe S24 Ultra 5G;
- 1 (satu) unit laptop merek Lenovo;
- Uang tunai sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
yang diterima dan disita oleh Termohon dari lelaki ABDUL AZIZ yang tidak termasuk alat pembuktian atas perbuatan yang disangkakan kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan benda atau barang milik Pemohon, berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Hyundai Creta Prime warna merah nomor polisi DB1317RP atas nama Suharto (suami Pemohon);
- Sejumlah perhiasan emas dengan berat ± 50 (lima puluh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe S24 Ultra 5G;
- 1 (satu) unit laptop merek Lenovo;
- Uang tunai sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
yang diterima dan disita oleh Termohon dari lelaki ABDUL AZIZ yang tidak termasuk alat pembuktian atas perbuatan yang disangkakan kepada Pemohon;
- Menghukum dan memerintahkan Termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara terhadap Pemohon terkait tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan atau jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan berkenaan dengan tindakan penyelidikan, penyidikan dan penetapan status tersangka atas Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polsek Malalayang Kota Manado;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1 (satu rupiah).
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSDAIR:
Apabila Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |