| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 61/Pid.B/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | LA ONI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1248/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 04/ 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa ia, terdakwa LA ONI pada tanggal 9 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar jam 13.00 wita hari yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Paal Dua Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado tapatnya di Rumah saksi korban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan kebohongan, membujuk orang lain, supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban dan terdakwa saling kenal, kemudian saksi korban mendapat telepon dari terdakwa dengan mengatakan bahwa terdakwa memiliki pesanan barang atau PO dari pihak KODIM 1309 Merdeka yaitu pesanan barang jenis makanan CORNET SAPI lalu terdakwa meminta tolong kepada saksi korban meminjam dana guna untuk membeli barang tersebut dan terdakwa pun langsung pergi ke rumah saksi korban dimana saat itu terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan bahwa dari hasil pesan makan jenis CORNET SAPI dari KODIM 1309 Merdeka terdakwa akang membagikan keuntungan sambil terdakwa menunjukkan surat pesanan barang PO kemudian terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik saksi korban pada hari itu juga tepatnya pada jam 17.00 wita hingga membuat saksi korban percaya dengan kata-kata yang disampaikan terdakwa tersebut maka saat itu saksi korban membuatkan surat kesepakatan antar saksi korban dan terdakwa, kemudian saksi korban langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan) kepada terdakwa lalu terdakwa langsung pergi dari rumah saksi korban. Pada sekitar jam 17.00 wita saksi korban menghubungi terdakwa melalui via telepon dengan maksud untuk menanyakan uang yang di pinjam terdakwa namum sampai beberapa kali saksi korban menghubungi terdakwa, terdakwa tidak menjawab telepon dari saksi korban hingga beberapa hari kemudian saksi korban menerima pesan via WhatsApp dari terdakwa yang isinya yaitu INVOICE pesan barang jenis makan CORNET SAPI dan terdakwa meminta nomor Rekening saksi korban untuk dilampirkan di INVOICE dari PT. IKM FROZEN SEAS sehingga saksi korban mengirim nomor rekeningnya kepada terdakwa lalu beberapa hari kemudian saksi korban kembali menghubungi terdakwa melalui via telepon namun terdakwa tidak merespon sehingga saksi korban langsung mencari terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kota Bitung dan sesampainya saksi korban di rumah terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa barang pesan jenis makan belum di bayar sehingga saksi korban bersama-sama dengan terdakwa pergi ke KODIM 1309 Merdeka sambil menunjukkan surat PO barang jenis makan kepada Anggota namun pihak Anggota KODIM 1309 Merdeka mengatakan bahwa tidak ada pesanan jenis makan dan Anggota atas nama tersebut tidak ada di KODIM 1309 Merdeka sehingga saksi korban dan terdakwa langsung pergi. ------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa surat INVOICE pesanan barang jenis makan CORNET SAPI dari PT. IKM FROZEN SEAS yang sebelumnya dikirim terdakwa kepada saksi korban dan ketika saksi korban mengecek di PT. IKM FROZEN SEAS bahwa surat tersebut adalah Palsu dan terdakwa tidak pernah memesan barang jenis makan di PT. IKM FROZEN SEAS yang berada di Kota Bitung tersebut. ---------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa setelah itu saksi korban menangih-nagih uang yang di pinjam terdakwa, terdakwa selalu mengatakan bawa belum ada. dan tiba-tiba saksi korban diberitahukan terdakwa bahwa telah mentransfer uang ke rekening saksi korban sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga terdakwa masih memilik hutang kepada saksi korban sejumlah Rp. 74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah) tersebut. -------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban RASID MUIS mengalami kerugian berupa uang sejumlah Rp.74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) kurang lebih sejumlah itu. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 492 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa ia terdakwa LA ONI pada tanggal 9 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar jam 13.00 wita hari yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Paal Dua Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado tapatnya di Rumah saksi korban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu terhadap pihak perusahaan Koperasi fajar Indah tetapi ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban dan terdakwa saling kenal, kemudian saksi korban mendapat telepon dari terdakwa dengan mengatakan bahwa terdakwa memiliki pesanan barang atau PO dari pihak KODIM 1309 Merdeka yaitu pesanan barang jenis makanan CORNET SAPI lalu terdakwa meminta tolong kepada saksi korban meminjam dana guna untuk membeli barang tersebut dan terdakwa pun langsung pergi ke rumah saksi korban dimana saat itu terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan bahwa dari hasil pesan makan jenis CORNET SAPI dari KODIM 1309 Merdeka terdakwa akang membagikan keuntungan sambil terdakwa menunjukkan surat pesanan barang PO kemudian terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik saksi korban pada hari itu juga tepatnya pada jam 17.00 wita hingga membuat saksi korban percaya dengan kata-kata yang disampaikan terdakwa tersebut maka saat itu saksi korban membuatkan surat kesepakatan antar saksi korban dan terdakwa, kemudian saksi korban langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan) kepada terdakwa lalu terdakwa langsung pergi dari rumah saksi korban. Pada sekitar jam 17.00 wita saksi korban menghubungi terdakwa melalui via telepon dengan maksud untuk menanyakan uang yang di pinjam terdakwa namum sampai beberapa kali saksi korban menghubungi terdakwa, terdakwa tidak menjawab telepon dari saksi korban hingga beberapa hari kemudian saksi korban menerima pesan via WhatsApp dari terdakwa yang isinya yaitu INVOICE pesan barang jenis makan CORNET SAPI dan terdakwa meminta nomor Rekening saksi korban untuk dilampirkan di INVOICE dari PT. IKM FROZEN SEAS sehingga saksi korban mengirim nomor rekeningnya kepada terdakwa lalu beberapa hari kemudian saksi korban kembali menghubungi terdakwa melalui via telepon namun terdakwa tidak merespon sehingga saksi korban langsung mencari terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kota Bitung dan sesampainya saksi korban di rumah terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa barang pesan jenis makan belum di bayar sehingga saksi korban bersama-sama dengan terdakwa pergi ke KODIM 1309 Merdeka sambil menunjukkan surat PO barang jenis makan kepada Anggota namun pihak Anggota KODIM 1309 Merdeka mengatakan bahwa tidak ada pesanan jenis makan dan Anggota atas nama tersebut tidak ada di KODIM 1309 Merdeka sehingga saksi korban dan terdakwa langsung pergi. ------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa surat INVOICE pesanan barang jenis makan CORNET SAPI dari PT. IKM FROZEN SEAS yang sebelumnya dikirim terdakwa kepada saksi korban dan ketika saksi korban mengecek di PT. IKM FROZEN SEAS bahwa surat tersebut adalah Palsu dan terdakwa tidak pernah memesan barang jenis makan di PT. IKM FROZEN SEAS yang berada di Kota Bitung tersebut. ---------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa setelah itu saksi korban menangih-nagih uang yang di pinjam terdakwa, terdakwa selalu mengatakan bawa belum ada. dan tiba-tiba saksi korban diberitahukan terdakwa bahwa telah mentransfer uang ke rekening saksi korban sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga terdakwa masih memilik hutang kepada saksi korban sejumlah Rp. 74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah) tersebut. -------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban RASID MUIS mengalami kerugian berupa uang sejumlah Rp.74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) kurang lebih sejumlah itu. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
