Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Mnd TITA RIBKA TAMBAHANI KASAT RESKRIM POLRESTA MANADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TITA RIBKA TAMBAHANI
Termohon
NoNama
1KASAT RESKRIM POLRESTA MANADO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh KEPALA K
  3. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA MANADO cq. KASAT RESKRIM POLRESTA MANADO adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Peralihan Status Nomor SP.Sts/297/VIII/2023/Reskrim tanggal 04 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh TERMOHON;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Menyatakan tidak sah Penangkapan maupun Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  8. 8. Menghukum Termohon untuk segera dan seketika, tanpa syarat apapun juga membebaskan/mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  10.  
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya