Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Mnd STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H GRACE IVONE BIETSY SUALANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1099/ P.1.10/ Eoh.2/ 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GRACE IVONE BIETSY SUALANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Grace Ivone Bietsy Sualang pada sekira bulan februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Penginapan Red Doorz Jl. Pomorow, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, yang dilakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: --------------

  • Bahwa awalnya saksi Joseph Mario Hermanus yang merupakan suami dari terdakwa, tidak mengetahui bahwa terdakwa ada hubungan gelap (selingkuh) dengan saksi Hafriandi Mongilong karena saksi  Joseph Mario Hermanus sejak bulan mei tahun 2022 bekerja di Surabaya dan rumah tangga antara saksi  Joseph Mario Hermanus dan terdakwa masih harmonis dan sering telepon melalui video call;
  • Bahwa sejak bulan februari tahun 2023  saksi  Joseph Mario Hermanus sudah mulai ada kecurigaan dengan terdakwa dimana komunikasi dengan terdakwa sudah tidak seperti biasanya, sehingga kemudian saksi Joseph Mario Hermanus pada saat datang ke manado pada sekira bulan juni tahun 2023 merasakan adanya keanehan dari sikap terdakwa yang sudah tidak seperti biasanya dan saksi  Joseph Mario Hermanus melihat pada perut terdakwa dibagian perut dari luar baju ada yang aneh dan agak lain, namun saksi  Joseph Mario Hermanus mencoba tetap berpikir positif dan mengabaikannya sampai sekira di akhir bulan juni saksi  Joseph Mario Hermanus kembali balik ke Surabaya untuk bekerja;
  • Bahwa anak kedua dari saksi Joseph Mario Hermanus yaitu saksi Falentino Maynard Brio Hermanus memberitahukan kepada saksi  Joseph Mario Hermanus bahwa sedang curiga dengan terdakwa karena sedang dekat/menjalani hubungan gelap (selingkuh) dengan laki-laki lain lewat chat WA yang pada saat itu handphone saksi Falentino Maynard Brio Hermanus pernah dipakai oleh terdakwa, yang pada saat pegang handphone tersebut tidak sengaja saksi Falentino Maynard Brio Hermanus melihat ada chat WA antara terdakwa dan saksi Hafriandi Mongilong dengan chat mesra kemudian langsung di screenshoot dan disimpan oleh saksi Falentino Maynard Brio Hermanus, lalu handphone tersebut diambil oleh terdakwa dan menghapus semua chat WA yang ada di dalam handphone tersebut, namun hasil screenshot sudah disimpan oleh saksi Falentino Maynard Brio Hermanus;
  • Bahwa antara terdakwa dan saksi Hafriandi Mongilong awalnya bertemu di kelurahan Kombos, Kec. Singkil, Kota Manado dan pada pertemuan tersebut saksi Hafriandi Mongilong saling tukar/meminta nomor handphone, kemudian saksi Hafriandi Mongilong sudah mulai akrab dan semakin dekat sampai sering mengantar jemput terdakwa. Sehingga sampai di akhir bulan Februari saksi Hafriandi Mongilong dan terdakwa bersama-sama pergi beristirahat di Penginapan Red Doorz Jl. Pomorow, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado yang mana ditempat tersebut antara terdakwa dan saksi Hafriandi Mongilong melakukan hubungan suami istri (berhubungan badan);
  • Bahwa antara terdakwa dan saksi Hafriandi Mongilong sudah melakukan hubungan suami istri (berhubungan badan) sudah sekira 10 (sepuluh) kali dan dilakukan di tanggal yang berbeda, sehingga atas perbuatan terdakwa dan saksi Hafriandi Mongilong tersebut, terdakwa sudah hamil 5 (lima) bulan dan bahkan saat ini terdakwa sudah melahirkan;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan lahir No. 04/X/RBS/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Sdr. Elvira Lopu dari Klinik Bersalin Saron Manado menerangkan bahwa telah lahir seorang bayi dengan jenis kelamin perempuan, berat lahir 1.900 gram, dan panjang badan 45 cm dari orang tua nama Ibu Ny. Grace Sualang yang merupakan terdakwa dan nama Ayah saksi Hafriandi Mongilong;
  • Bahwa berdasarkan kutipan akta perkawinan No. 351/XV/1996 tanggal 17 juni 1996 yang ditandatangani oleh kepala kantor catatan sipil kotamadya Manado Drs. Pieter Besouw yang mana telah tercatat perkawinan antara saksi  Joseph Mario Hermanus dan terdakwa Grace Ivone Bietsy Sualang dan berdasarkan kartu keluarga No. 7171072802080124 dengan nama kepala keluarga adalah saksi  Joseph Mario Hermanus, menunjukkan bahwa terdakwa dan saksi Joseph Mario Hermanus sudah berkeluarga.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya