| Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan/Darden Verzet untuk seluruhnya.
- Menyatakan Non Executable / Tidak dapat melakukan Eksekusi terhadap Penetapan Eksekusi No. 9/ Pdt. Eks/ 2025/ PN Mnd jo. 659/ Pdt.G/ 2022/ PN Mnd.
- Menyatakan sebagai hukum setengah tanah pekarangan dan bangunan rumah objek perkara seluas + 326 M2 (tiga ratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dengan batas - batas Utara: berbatasan dengan Jalan Minanga; Timur: berbatasan dengan Merry C. Sidartha; Selatan: berbatasan dengan Keluarga Sege; Barat: berbatasan dengan SMK EBEN HEAZER seperti yang dimaksud pada posita angka 3 di atas adalah milik sah Pelawan.
- Menyatakan Perbuatan Terlawan I, II, dan III yang membalik nama Sertifikat Hak Milik no. 140/Malalayang 1 atas nama Rinny Pokatong(alm) menjadi atas nama HANDRY GREYVEN THENDEAN (Terlawan I in casu) adalah tanpa hak dan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan berhak membuat pemisahan Sertifikat Hak Milik No. 140/Malalayang sebesar 652 M2 (enam ratus lima puluh dua meter persegi) menjadi dua bagian masing-masing sebesar 326 M2 (tiga ratus dua puluh enam meter persegi) yangmana sebagian untuk menjadi milik Pelawan in casu atas nama RIDGE GIONNINIE POKATONG.
- Menghukum Terlawan I, II, III, IV, V, dan VI serta Turut Tergugat I, dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya; |