Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
401/Pdt.Bth/2025/PN Mnd RIDGE GIONNINIE POKATONG 1.HANDRY GREYVEN THENDEAN
2.MERRY CHRISTINNA SIDARTHA
3.RICCO RICHARD ROMPAS
4.JOHANIS OTTY POKATONG
5.LOUISJE SIENTJE LINTANG
6.OSWALD HARVEY FORTUNATUS POKATONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 401/Pdt.Bth/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIDGE GIONNINIE POKATONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANDRY GREYVEN THENDEAN
2MERRY CHRISTINNA SIDARTHA
3RICCO RICHARD ROMPAS
4JOHANIS OTTY POKATONG
5LOUISJE SIENTJE LINTANG
6OSWALD HARVEY FORTUNATUS POKATONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  2. Mengabulkan Perlawanan Pelawan/Darden Verzet untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Non Executable / Tidak dapat melakukan Eksekusi terhadap Penetapan Eksekusi No. 9/ Pdt. Eks/ 2025/ PN Mnd jo. 659/ Pdt.G/ 2022/ PN Mnd.
  4. Menyatakan sebagai hukum setengah tanah pekarangan dan bangunan rumah objek perkara seluas + 326 M2 (tiga ratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dengan batas - batas Utara: berbatasan dengan Jalan Minanga; Timur: berbatasan dengan Merry C. Sidartha; Selatan: berbatasan dengan Keluarga Sege; Barat: berbatasan dengan SMK EBEN HEAZER seperti yang dimaksud pada posita angka 3 di atas adalah milik sah Pelawan.
  5. Menyatakan Perbuatan Terlawan I, II, dan III yang membalik nama Sertifikat Hak Milik no. 140/Malalayang 1 atas nama Rinny Pokatong(alm) menjadi atas nama  HANDRY GREYVEN THENDEAN (Terlawan I in casu) adalah tanpa hak dan melawan hukum.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan berhak membuat pemisahan Sertifikat Hak Milik No. 140/Malalayang sebesar 652 M2 (enam ratus lima puluh dua meter persegi) menjadi dua bagian masing-masing sebesar 326 M2 (tiga ratus dua puluh enam meter persegi) yangmana sebagian untuk menjadi milik Pelawan in casu atas nama RIDGE GIONNINIE POKATONG.
  7. Menghukum Terlawan I, II, III, IV, V, dan VI serta Turut Tergugat I, dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak