| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | Julien Lintje Johannes | PT Toyota Astra Financial Services Cq. PT Toyota Astra Financial Services Cabang Manado | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 63.104.871,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagaimana pada Posita poin 1 Gugatan tersebut diatas adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay atas harta peninggalannya; 3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 4. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Tergugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtmatige Daad ); 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya 2014, No. Rangka : MHKA4DB3JEJ008624, No. Mesin : 1KRA044396, No. Polisi : DB 1457 AS dalam keadaan berfungsi dengan baik, lengkap serta sempurna dan dana klaim asuransi jiwa Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay sejumlah Rp. 63.104.871,- (enam puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) tersebut kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap atau membayar kerugian Materiil kepada Penggugat senilai Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus, akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus , akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat; 7. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dan menguasai dari pada 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya 2014, No. Rangka : MHKA4DB3JEJ008624, No. Mesin : 1KRA044396, No. Polisi : DB 1457 AS dan dana klaim asuransi jiwa Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay sejumlah Rp. 63.104.871,- (enam puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) tersebut, agar kiranya dihukum segera menyerahkan atau mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya 2014, No. Rangka : MHKA4DB3JEJ008624, No. Mesin : 1KRA044396, No. Polisi : DB 1457 AS dalam keadaan berfungsi dengan baik, lengkap serta sempurna dan dana klaim asuransi jiwa Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay sejumlah Rp. 63.104.871,- (enam puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) tersebut kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau membayar kerugian Materiil kepada Penggugat senilai Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus, akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara (TNI/POLRI); 8. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan Tergugat atau surat-surat yang ada hubungannya dengan peralihan hak dan penguasaan unit mobil merk Toyota Agya 2014, No. Rangka : MHKA4DB3JEJ008624, No. Mesin : 1KRA044396, No. Polisi : DB 1457 AS dan dana klaim asuransi jiwa Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay sejumlah Rp. 63.104.871,- (enam puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) oleh Tergugat dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM dan/atau TIDAK SAH; 9. Menyatakan SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslag ) terhadap unit mobil merk Toyota Agya 2014, No. Rangka : MHKA4DB3JEJ008624, No. Mesin : 1KRA044396, No. Polisi : DB 1457 AS dan dana klaim asuransi jiwa Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay sejumlah Rp. 63.104.871,- (enam puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) tersebut adalah sah dan berharga; 10. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini; 11. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono );
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
