Petitum |
DALAM PROVISI:
Menunda pelaksanaan eksekusi obyek sengketa yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado NOMOR: 269/Pdt.G/2002/PN.Mdo, Jo. NOMOR: 134/Pdt/2003/PT.Mdo, Jo. NOMOR: 508 K/Pdt/2005, jo Penetapan Pengadilan Negeri Manado terkait Eksekusi, sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik;
- Menyatakan PELAWAN adalah ahli waris yang sah dari Alm. Hamengku Buwono V dengan Almh. Kanjeng Ratu Sekar Kedaton berdasarkan Surat Pengukuhan No. 25/PTHB/5/2023, perihal: “Pengukuhan Pengurus Trah” cq. Surat Penyerahan kuasa dari para keturunan Hamengku Buwono V kepada Pengurus Trah Hamengku Buwono V, tertanggal 17 Agustus 2023;
- Menyatakan surat Pernyataan tertanggal 1 Pebruari 1985 yang dibuat oleh R.A. SOENDRIANI SOERJOSUTOMO adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Akte Eigendom No. 14, tertanggal 29 Maret 1957, yang dibuat di hadapan Hadisoedjanto yang bertindak sebagai Kepala Kantor Pendaftaran tanah di Manado tidak sah, tidak mengikat dan patut untuk batal demi hukum dan/atau dapat dibatalkan;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Manado NOMOR: 269/Pdt.G/2002/PN.Mdo, Jo. NOMOR: 134/Pdt/2003/PT.Mdo, Jo. NOMOR: 508 K/Pdt/2005, batal demi hukum karena isi dalam amar putusan tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
A T A U, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |