Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.Plw/2023/PN Mnd HENDRIKUS CH. KUNTAG, SH WALRADE ARES-DUMAIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.Plw/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIKUS CH. KUNTAG, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WALRADE ARES-DUMAIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.   Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang beritikad baik;

2.   Menayatakan perlawanan pelawan beralasan;

3.   Menyatakan bahwa terlawan telah keliru menyebut nama pihak pelawan disebut: Jansje Langelo – Sundah yang benar bernama Yansi Sundah atau ibu janda Yansi Langelo – Sundah. Sehingga nama tergugat pada perkara a quo tidak dikenal atau error in persoon ataupun kabur (obscuur).

4.   Menyatakan bahwa benar terlawan keliru menyebutkan luas, batas sipat maupun letak objek tanah sengketa karenanya tidak sesuai dengan tanah pelawan. Karena itu gugatan terlawan tidak jelas atau error in objecto;

5.   Menyatakan bahwa benar putusan persidangan dahulu belum bersifat tetap atau belum inkraht van geweisde karena sudah dimohonkan banding namun terjeda peristiwa Permesta;

6.   Menyatakan Aanmaning tidak sah karena prematuur, karena kewajiban terlawan untuk membayar uang ganti rugi terlebih dahulu kepada tergugat sejumlah Rp 2032,50 (dua ribu tigapuluh dua 50/100 rupiah) belum dilaksanakan;

7.   Menyatakan bahwa benar sebagaimana ketentuan Pasal 610 jo. 1946 jo. 1963 jo. 1967 KUHPdt maka pelawan sah memperoleh hak milik atas tanah objek perkara a quo karena kedaluwarsaan;

8.   Menyatakan, demi keadilan dan kepastian hukum tuntutan eksekusi perkara a quo sudah daluwarsa. Karenanya hak menuntut terlawan dinyatakan gugur;

9.   Menyatakan, terlawan telah kehilangan hak menuntut sesuai  kaidah rechtsverwerking yang diadopsi dari hukum adat. Karena telah sengaja mengabaikan hak menuntut lebih dari 30 tahun. Sebagaimana Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 979/K/ Sip/1971 halmana MA memenangkan pelawan yang telah sekian lama (lebih dari 30 tahun) dengan itikad baik dan terbuka, menguasai dan bertindak sebagai pemilik tanah;

10. Menyatakan, bahwa benar hakim pemeriksa awal perkara telah keliru menerapkan hukum;

11. Menyatakan tidak sah klaim pemilikan P. Lembeh oleh terlawan kareana bertentangan dengan Politik Hukum Nasional dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setidaknya untuk objek tanah a quo;

12. Menyatakan sah dan beralasan keberatan pelawan atas upaya eksekusi perkara a quo. Karena tidak ada naskah asli putusan yang ada tandatangan dan cap basah serta bermeterai;

13  Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun naskah putusan milik terlawan;

14. Mengabulkan keberatan pelawan atas upaya eksekusi perkara a quo;

15. Menyatakan sah pemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 265 dan  penguasaan serta pemilikan tanah a quo oleh pelawan;

16. Menghukum terlawan untuk membayar keseluruhan biaya perkara ini;  

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak