Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd Marice Lahopang CV. Segarindo Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marice Lahopang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. Segarindo Utama
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wens Alexander Bojangan, SH.,MHCV. Segarindo Utama
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Wakti Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Juncto Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

  3. Menyatakan menurut hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak Putusan ini dibacakan;

  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kewajibannya sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2021 Pasal 53 ayat (1) yaitu memberikan tunjangan kepada tanggungan Penggugat sebesar Rp. 2.317.506 (dua juta tiga ratus tuju belas ribuh lima ratus enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. 2 (dua) orang tanggunan = 35% X Rp. 3.310.723 = Rp. 1.158.753

  2. Rp. 1.158.753 X 2 (dua bulan ditahan pihak berwajib) = Rp. 2.317.506

Rp. 2.317.506 (dua juta tiga ratus tuju belas ribuh lima ratus enam rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak Penggugat berdasarkan Pasal 48 PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Wakttu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), uang pergantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebesar Rp. 49.495.308,- (empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Uang Pesangon

9 X Rp. 3.310.723,- = Rp. 29.796.507,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

4 X Rp. 3.310.723,- = Rp. 13.242.892,-

Total = Rp. 43.039.399,-

  1. Uang Pergantian Hak

15% X Rp. 43.039.399,- = Rp. 6.455.909,-

Jumlah Total Keseluruhan = Rp. 49.495.308,-

(empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses kepada Penggugat terhitung sejak Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Penggugat mulai dari ... Januari 2023 sampai dengan gugatan ini didaftarkan sebesar Rp. 19.865.338,- Terbilang (Sembilan belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  • Upah Proses 6 x Rp. 3.310.723,- = Rp. 19.865.338,- Terbilang (Sembilan belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah)

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah membayar upah kepada Penggugat lebih rendah dari upah minimum adalah Perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 88E ayat 2 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Wakti Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Juncto Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

  2. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih upah kepada Penggugat sebesar Rp. 19.771.860,- (sembilan belas juta tuju ratus tuju puluh satu ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum serta meletakan sita jaminan terhadap aset milik Tergugat yang nilai lelangnya dapat mengganti nominal uang yang merupakan Hak Penggugat Rp. 91.450.012,- (sembilan puluh satu juta empat ratus lima pulu ribuh dua belas rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat, dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak baik yang dimiliki sekarang maupun nanti, selama atas barang tersebut melekat nama Tergugat sebagai pemilik;

  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan Tergugat secara sukarela sampai Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;

  5. Menyatakan agar Putusan ini dapat dijalankan terlebi dahulu atau secara serta merta meskipun ada upaya Verzet, Kasasi, Perlawanan dan atau Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij vooraad);

  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak