Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mnd ANDRE LUMAPOW MARKEL RIKLY BORORING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRE LUMAPOW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABNER TEKEN, SHANDRE LUMAPOW
Tergugat
NoNama
1MARKEL RIKLY BORORING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan bahwa perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat bagi kedua belah pihak ;

  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah cidra janji karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tersebut ;

  4. Menyatakan bahwa Penggugat telah menyerahkan uang sebesar Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) kepada Tergugat :

  5. Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp 102.000.000,- ( seratus dua juta rupiah ) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika.

  6. Meletakan sita atas jaminan sertifikat hak milik No. 75 / lapangan Mapanget ;

  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar 1.000.000,- per hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

  8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Subsideir :

Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( Ex aegueo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak