-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-
Menyatakan bahwa perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat bagi kedua belah pihak ;
-
Menyatakan bahwa Tergugat telah cidra janji karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tersebut ;
-
Menyatakan bahwa Penggugat telah menyerahkan uang sebesar Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) kepada Tergugat :
-
Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp 102.000.000,- ( seratus dua juta rupiah ) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika.
-
Meletakan sita atas jaminan sertifikat hak milik No. 75 / lapangan Mapanget ;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar 1.000.000,- per hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
-
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini