Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Bth/2024/PN Mnd PT. Hasjrat Multi Finance (HMF) selaku Pemberi Kuasa dan Reiky Leonard Ambat selaku Penerima Kuasa Rabiah Baco Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.Bth/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Hasjrat Multi Finance (HMF) selaku Pemberi Kuasa dan Reiky Leonard Ambat selaku Penerima Kuasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REIKY LEONARD AMBAT, SHPT. Hasjrat Multi Finance (HMF) selaku Pemberi Kuasa dan Reiky Leonard Ambat selaku Penerima Kuasa
Tergugat
NoNama
1Rabiah Baco
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;

  1. Menyatakan sah dan Mengikat menurut hukum,Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 20105.17.01.020364 tertanggal 23 Desember 2017 yang dibuat oleh Pelawan dan Terlawan, serta Perhitungan Penjadwalan ulang terhadap Perjanjian Kontrak dari Terlawan pada tanggal 30 Juni 2020 dan Dilakukan Amandemen terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiducia Nomor : 20105.17.01.020364.A1. pada tanggal 02 Juli 2020.

  1. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jaminan fiducia Sertipikat Jaminan Fiducia yang diterbitkan oleh kantor Pendaftaran Jaminan Fiducia Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : W25.00081041.AH.05.01 Tahun 2020 tertanggal 02 Desember 2020 atas barang Jaminan Fiducia.

  1. Menyatakan sah menurut hukum Risalah Lelang Nomor : 13/16/PL.II.04/2021 tertanggal 30 Maret 2021 dengan Pejabat Lelang Kelas II atas nama Dr. Ir. Joyce Margareth Wurangian, S.H., M.Kn. Wilayah Jabatan Manado, dengan SK. Menteri Keuangan RI. No. 588/KM.6/2017 tertanggal 22 Juni 2017, dengan Penjual PT. Oto Bid Indonesia terhadap Objek Pembiayaan dan Eksekusi yaitu 1 (satu) unit Kendaraan Roda empat, dengan Merek dan type Toyota / F700RE-GMMFJ 40, tahun pembuatan 2017, Kondisi baru, warna White, dengan tanda Nomor kendaraan 1232 CG, Nomor rangka MHFE2CJ3JHK130184, Nomor mesin 3SZ-DGF2183, Nomor BPKB N-02367454 atas nama Samsudin Patta adalah Sah dan Mengikat.

  1. Menyatakan Batal Demi Hukum Putusan Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor perkara : 42/Pdt.G.S/2022/PN.Mnd, yang diputus pada tanggal 06 September 2022 dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;

  2. Menyatakan perjanjian pembiayan Nomor : 20105.17.01.020364, adalah sah dan mengikat;

  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang menahan secara paksa 1 (satu) unit mobil Toyota / Rush 1.5 S M/T TRD Sportivo, Nomor rangka : MHFE2CJ3JHK130184, Nomor mesin 3SZ-DGF2183, Tahun 2017, Warna Putih, atas nama rabiah baco, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);

  4. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota / Rush 1.5 S M/T TRD Sportivo, Nomor rangka : MHFE2CJ3JHK130184, Nomor mesin 3SZ-DGF2183, Tahun 2017, Warna Putih, atas nama rabiah baco;

  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila setiap kali Tergugat lalai memenuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah);

  7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

JO

Putusan Keberatan dengan Nomor perkara : 42/Pdt.G.S/2022/PN.Mnd, yang diputus pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Menerima Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan semula Tergugat;

  2. Memperbaiki Putusan Gugatan sederhana Pengadilan Negeri Manado Nomor : 42/Pdt.G.S/2022/PN.Mnd, tanggal 6 september 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :

MENGADILI SENDIRI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 20105.17.01.020364 adalah Sah dan Mengikat;

  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang menahan secara paksa 1 (satu) unit mobil Toyota / Rush 1.5 S M/T TRD Sportivo, Nomor rangka : MHFE2CJ3JHK130184, Nomor Mesin : 3SZ-DGF2183, Tahun 2017, Warna putih, atas nama Rabiah Baco adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sejumlah Rp. 165.000.000.00,- seratus enam puluh lima juta rupih).

  5. Menghukum Pemohon Keberatan semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat dan pada tingkat keberatan ditatapkan sejumlah Rp. 710.000,00,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).

  6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Beserta Penetapan yaitu berupa perintah untuk melaksanakan putusan tersebut, yakni penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado, tertanggal 30 November 2023 dengan Nomor : 42/Pdt.G.S/2022/PN.Mnd, sepanjang mengenai Objek Pembiayaan dan Eksekusi yaitu 1 (satu) unit Kendaraan Roda empat, dengan Merek dan type Toyota / F700RE-GMMFJ 40, tahun pembuatan 2017, Kondisi baru, warna White, dengan tanda Nomor kendaraan DB 1232 CG, Nomor rangka MHFE2CJ3JHK130184, Nomor mesin 3SZ-DGF2183, Nomor BPKB N-02367454 atas nama Samsudin Patta;

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dapat kiranya berkenan memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak